Di Pelalawan

Disnaker Catat 105 Naker Asing

Disnaker Catat 105 Naker Asing

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Kepala Dinas Tenaga Kerjaa Kabupaten Pelalawan Nasri FE menyebutkan saat ini sedikitnya terdapat 105 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan. Dimana setiap TKA harus didampingi tenaga ahli yang berasal dari Warga Negara Indonesia selama bekerja.

"Memang tidak bisa dipungkiri, sejumlah perusahaan besar masih menggunakan TKA dalam operasional perusahaannya, meskipun tenaga skill WNI tidak kalah saing. Kalau tenaga kerja lokal Indonesia saja masih berkualitas mengapa harus mempekerjakan orang asing. Ini yang terus kita sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Pelalawan," ungkap Nasri, Senin (22/2).

Diakui Nasri, perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberi laporan ke Pemerintah setempat dalam hal ini kepada Dinas Tenaga kerja minimal sebulan sekali.

"Jadi setiap bulan perusahaan harus melaporkan jumlah dan keberadaan tenaga asing yang bekerja di perusahaannya. Laporannya terkait jumlah tenaga kerja, nama, jabatan atau posisi, asal negara dan laporan-laporan lampiran lainnya.

Sebagian perusahaan sudah menjalankannya, tapi sebagian lainnya masih juga ada yang telat memberi laporan. Kita akan memberikan teguran tegas jika laporan tidak disampaikan," ungkapnya.

Dilanjutkan Nasri, seorang warga negara asing jika beralih dari keahliannya maka ini harus wajib dilaporkan. "Perusahaan jangan semena-mena merubah posisi jabatan naker asing tanpa pemberitahuan.
 
Selanjutnya mereka selama bekerja harus ada pendamping dari naker lokal. Kita terus mendorong perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja lokal terutama yang WNI. Jika kualitas juga sama mengapa harus pakai WNA," tutupnya.***