Dongkrak PAD

Dishub Tertibkan Angkutan Non BM

Dishub Tertibkan Angkutan Non BM

RENGAT (riaumandiri.co)–Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Inhu, hingga saat ini terus menertibkan seluruh kendaraan angkutan barang non BM, kendaraan yang berasal dari luar  Riau yang beroperasi di Riau, khususnya di wilayah Inhu.

“Penertiban ini harus tetap kita lakukan sebagai salah satu upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak kendaraan angkutan di wilayah Inhu,” kata Kepala Dishub Inhu Erpandi, Senin (22/2).

Diungkapkan, berdasarkan pantauan lapangan, masih ada kendaraan angkutan barang, seperti kendaraan angkutan batu bara, material, batu granit, truk angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit, truk tangki CPO serta kendaraan angkutan barang lainnya yang beroperasi di wilayah Inhu berplat nomor Polisi (Nopol) luar wilayah Riau atau non BM, misalnya plat Nopol BK dari Medan, BA dari Sumatera Barat bahkan ada juga Nopol B dari Jakarta.

Hal ini sangat merugikan Riau, khususnya Pemkab Inhu, sebab kendaraan angkutan non BM tersebut akan membayar pajak kendaraan, izin trayek, KIR serta perizinan lainnya pada daerah asal kendaraan itu, sementara kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Riau atau  Inhu.

Dikatakan, penertiban dilakukan dengan cara menggelar razia atau operasi, seperti Jalan Lintas Timur, Jalan Lintas Tengah serta jalan kabupaten lainnya. Saat terjaring, kendaraan tersebut akan didata, kemudian perusahaan pengelola atau pemilik kendaraan diwajibkan melakukan mutasi kendaraan dari daerah asal ke wilayah Inhu.

“Kecuali kendaraan yang hanya melintas atau lewat di wilayah Inhu, namun tetap dalam pengawasan kita,” katanya.

 Operasi atau penertiban ini, lanjutnya, semata-mata sebagai upaya meningkatkan PAD Inhu sektor pajak kendaraan angkutan barang serta penerimaan resmi lainnya. Ditambahkan, diharapkan kepada semua pihak mendukung upaya penertiban ini, sehingga terlaksana dengan baik. (rez)