Jika UU KPK Direvisi

Ketua KPK Ancam Mundur

Ketua KPK Ancam Mundur

JAKARTA (riaumandiri.co)-Penolakan terhadap rencana pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantaan Korupsi, kian menguat. Aroma penolakan pun sudah mulai dilontarkan secara terang-terangan.

Bahkan, Ketua KPK Agus Rahardjo, menegaskan, dirinya siap untuk mengundurkan diri, jika Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut, tetap direvisi.

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," lontarnya, dalam acara Tokoh Lintas Agama, Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi di Kantor PP Muhammadiyah,

Ketua
Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Minggu (21/2).
Dalam kesempatan itu, Agus menyampaikan bahwa dukungan dari para pemuka agama sangat penting bagi KPK. Ke depan, lembaga antirasuah itu akan memperkuat lembaganya dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat.

"Secara pribadi termasuk kelembagaan KPK, tentu kami berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Budha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali draft saat ini memperlemah bukan memperkuat. Dan kami mengapresiasi," jelasnya.

Selain itu, Agus juga menambahkan setiap hal yang dilakukan oleh KPK termasuk soal penyadapan selalu dibicarakan terlebih dahulu. "Kita kumpul dulu berlima kalau mau melakukan penyadapan. Lalu kita diskusi apakah bukti sudah cukup kuat untuk melakukan penyadapan. Nah itu yang tidak diketahui oleh orang-orang," tutur Agus Rahardjo.

Dalam pertemuan itu, 14 pemuka agama dan organisasi masyarakat yang hadir, juga kembali menyatakan menolak revisi UU KPK tersebut.

"Senjata pencegahan dan yang bisa mendorong pencegahan korupsi secara massif itu adalah tokoh-tokoh keagamaan. Kita punya kekhawatiran agenda pelemahan KPK ini dan kami instrumen keagamaan dengan tegas menolak pelemahan KPK," kata Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sementara itu, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, mengatakan, ada 17 hal krusial dalam revisi UU KPK dan berpotensi membubarkan komisi antirasuah tersebut. "Sejumlah isu krusial di antaranya usulan membatasi proses rekruitmen penyelidik dan penyidik secara mandiri," ucap Adnan Topan Husodo.

Sedangkan Ketua PBNU Imam Aziz menyampaikan dengan tegas bahwa NU menolak revisi ini. Karena NU menilai hanya pelemahan saja bila revisi ini tetap dilakukan.

"NU dengan tegas menolak revisi UU KPK. Karena dari sisi agama kita adalah korupsi itu tidak sekedar pencurian. Dalam Al Qur'an juga dikatakan bahwa pencurian harta kekayaan negara hukumannya jauh lebih berat. Karena kekayaan negara adalah milik Allah SWT dan RasulNya. Korupsi itu mencuri harta rakyat," ujar Imam Aziz.

Hari Ini Dibahas
Terkait penolakan itu, Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR akan membahas hal itu dalam rapat konsultasi yang digelar hari ini.

"Besok ada rapat konsultasi dengan presiden. Acaranya siang hari, diawali dengan makan siang," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Minggu kemarin.

alam rapat konsultasi tersebut, pimpinan DPR ingin mengetahui pendapat pemerintah soal revisi UU KPK. Dengan demikian, nantinya ada satu suara antara DPR dan pemerintah.

"Kita akan dengarkan rapat konsultasi ini apa hasilnya. Kita ingin dengar pendapat pemerintah," ujar Waketum Gerindra ini.

Di DPR sendiri, paripurna pembahasan revisi UU KPK sudah ditunda dua kali. Awalnya rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR dijadwalkan pada Kamis (11/2) namun kemudian ditunda ke Kamis (18/2). Paripurna lalu kembali ditunda hingga Selasa (23/2).

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi menegaskan, rencana revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Pemerintah pun akan menarik diri dari pembahasan revisi, jika isinya akan melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Empat poin akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik. Empat poin ini yang kemudian dinilai banyak pihak akan melemahkan KPK.

Revisi UU KPK dimotori PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya datang dari tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS. (bbs, dtc, kom, ara, ral, sis)