Hari Ini, Putusan Pilkada Kuansing

Kapolres: Jangan Ada Konvoi

Kapolres: Jangan Ada Konvoi

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Bila tidak ada aral melintang, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi, hari ini (Senin, 22/2). Terkait hal itu, Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardhi P, mengingatkan segenap lapisan masyarakat Kuansing tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.

"Kita harap semua tetap menjaga ketenangan dan ketertiban umum. Jangan ada pawai, konvoi atau arak-arakan dalam bentuk apa pun," tegasnya, akhir pekan kemarin.

Kapolres
Seperti diketahui, gugatan sengketa Pilkada Kuansing diajukan pasangan calon nomor urut 1, Indra Putra-Komperensi (IKO). Dalam hal ini, pihak tergugat adalah KPUD Kuansing dan pasangan calon nomor urut 2, Mursini-Halim, selaku pihak terkait.

Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardhy P, pihaknya mengimbau semua pihak menghargai dan menghormati apa pun putusan yang akan dikeluarkan MK. "Mari kita hargai dan hormati proses yang masih berjalan. Tentunya harus menerima semua keputusan MK," imbaunya.

Pihaknya juga meminta masyarakat tetap melaksanakan pekerjaan dan beraktivitas seperti biasa. Pihaknya juga melarang adanya konvoi atau arak-arakan, dalam rangka menghindari terjadinya gangguan ketertiban umum.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta tim sukses dari masing-masing pasangan, agar ikut menjaga kondisi Kamtibmas demi Kuansing yang aman. "Jangan sampai terpengaruh isu-isu negatif yang dapat merugikan kita semua. Daripada konvoi atau kegiatan yang dapat merusak ketertiban umum, mari kita zikir dan berdoa sebagai wujud syukur Kuansing yang aman," tambahnya.

Menurut Kapolres, bagi masyarakat Kuansing yang ingin mengetahui putusan MK, bisa menyaksikan langsung melaluistreaming di website http://www.mahkamahkonstiyusi.go.id, yang merupakan situs resmi MK.

"Begitu banyak SMS yang datang kepada saya, baik dari tokoh masyarakat dan masyarakat, yang menginginkan kondisi kuansing tetap aman, apapun hasil putusan MK nantinya,"katanya.

Pihaknya tentu sangat mendukung hal itu. Karena itu, ia juga berpesa kepada masyarakat Kuansing untuk tetap tenang saat putusan MK dikeluarkan.

"Mari kita pertahankan Kuansing menjadi daerah yang tertib dan aman, agar semua masyarakat Indonesia dapat melihat kalau kabupaten kita ini menjadi kabupaten yang aman baik pada Pilkada lalu maupun selesainya pelaksanaan Pilkada," harapnya.

Sedangkan untuk pengamanan, pihaknya menurunkan 339 personil dan dua pleton Brimob. Selain itu, kepolisian juga dibantu satu pleton TNI. Seluruh personil, disiagakan di fasilitas-fasilitas umum dan pusat pemerintahan. Selain itu, rumah pasangan calon juga dijaga ketat.

"Begitu juga dengan kantor KPU Kuansing, kita lakukan penjagaan jelang putusan hingga penetapan kelak," ujar Edy.

Penjagaan ekstra ketat ini dilakukan untuk mengantisipasi kericuhan seperti tahun 2011 silam. Dimana, pendukung salah satu pasangan calon tidak menerima hasil dan melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.

Optimis
Sementara itu, kuasa hukum KPUD KUansing, Mayandri Suzarman, mengaku optimis MK akan menolak gugatan yang diajukan IKO.

Menurut penilaian pihaknya, materi yang diajukan pihak penggugat, bukanlah kewenangan MK untuk mengadili. Seperti dalil dukungan partai, dugaan money politics serta pelanggaran lainnya.

Untuk diketahui, sidang sengketa Pilkada Kuansing diajukan oleh pasangan IKO mendalilkan adanya pelanggaran berupa politik uang. Selain itu pasangan tersebut juga menuding proses penyelenggaraan pemilu beberapa waktu lalu dinilai sarat dengan pelanggaran.

Berdasarkan penghitungan resmi KPU Paslon Mursini-Halim (MH) dinyatakan menang dalam helat Pilkada Kuansing dengan mendapatkan 63.544 suara dari jumlah suara sah sebanyak 159.732 suara. Sementara paslon nomor urut 1, Indra Putra dan Komperensi (IKO) mengumpulkan suara 63.196, dan paslon nomor urut 3, yakni Mardjan Ustha-Muslim (MM) sekitar 32.983 suara. (rob, dod)