Pembayaran Pendaftaran Lunas, KWH Belum Dipasang

PLN dan Distamben Saling Melempar

PLN dan Distamben Saling Melempar

SIAK (HR)- Warga Dusun Medan Baru, Desa Jatibaru, Kecamatan Bungaraya bingung. Pasalnya mereka sudah membayar lunas administrasi pendaftaran ke PLN, namun sampai saat ini KWH mereka belum juga dipasang.

"Kami dan masyarakat di sini sekitar 38 KK sudah membayar lunas dan mendaftar ke PLN, agar aliran listrik milik PLN segera disalurkan dan dioperasikan ke rumah kami.

Mamun sampai saat ini masih juga belum dipasang KWHnya. Kita sudah mengajukan proposal ke kecamatan, kabupaten juga PLN dan Distamben Siak. Namun tak membuahkan hasil," ungkap Zamzam (45), warga Desa Jatibaru Minggu (1/2).

Lebih lanjut Zamzam mengungkapkan, 38 KK yang sudah mendaftar dan membayar lunas tersebut sudah beberapa kali mendatangi kantor PLN. namun pihak PLN menyuruh warga ke Distamben Siak untuk minta Surat Izin Operasi (KSO).

Setelah sesampai di Distamben Siak, pihak Distamben mengatakan tidak jadi masalah, karena untuk pemasangan KWH itu sepenuhnya kewenangan PLN.

"Kami bingung Mas, kami ke PLN alasan orang PLN kami belum punya KSO dan kami disuruh ke Distamben untuk mintak KSO.

Setelah kami ke Distamben kami disuruh ke PLN dan Distamben tidak mempermasalahkan KSO.

Kalau pihak PLN sudah mengizinkan pihak Distamben oke-oke saja dan silahkan dipasang KWHnya. Apalagi nama-nama kami juga  sudah terdaftar di PLN," ungkapnya sambil menirukan apa kata orang Distamben.

"Jadi kami sudah bolak-balik ke kantor PLN dan ke  kantor Distamben Siak untuk minta solusi dalam permasalahan ini. Namun sampai sekarang belum juga terealisasi.

kami dipingpong PLN dan Distamben. Yang bikin kami sakit hati, sudahlah kami bayar lunas dan nama kami sudah terdaftar di PLN, kenapa mereka tidak memasang KWHnya," ujarnya dengan geram.

Hal senada juga dengan  Ariadi (33) warga Desa Jatibaru. Dikatakannya kalau jaringan listrik di Medan Baru, Desa Jatibaru itu bermasalah, kenapa ada 20 KWH yang bisa dipasang di dusun tersebut.

"Maka dari itu, kalau alasan PLN KSO belum ada, itu saya rasa tidak masuk akal. Kalaulah KSO belum ada, kenapa ada 20 KWH sudah terpasang di dusun tersebut, sedangkan jaringan tersebut juga melintasi perumahan warga yang sudah mendaftar ke PLN yang sampai saat ini belum terpasang KWHnya.
 
Kami berharap kepada orang nomor satu, Bupati Siak Syamsuar bisa membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan ini, karena kami sudah bingung, kemana lagi kami harus mengadu.

 PLN dan Distamben Siak saling melempar, sedangkan uang administrasi dan pendaftaran PLN sudah masuk dan sudah kami bayar lunas," harapnya.

Sementara itu Kepala Distamben Siak, Amin  Budiadi, mengatakan pihaknya tidak akan mempersulit warga untuk memasang KWH atau daftar ke PLN.

"Kalau prosedurnya kan masyarakat langsung mendaftar ke PLN, kalau pihak PLN oke, tentu kita juga oke. Artinya kita di sini hanyalah bagian administrasi saja, bukan sebagai penentu apakah di desa tersebut itu layak atau tidak untuk dipasang KWH atau dialiri arus listrik," pungkas Amin.(mg1)