Masalah Kampung 40 Kewenangan Menhut

Masalah Kampung 40 Kewenangan Menhut

SIAK (riaumandiri.co)-Mencuatnya masalah dugaan penyerobotan hutan lindung di Kecamatan Siak menjadi polemik di masyarakat. Asisten I Sekdakab Siak Fauzi Asni mengatakan, permasalahan itu merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan Dinas Kehutanan Siak.

"Kalau masalah yang terjadi di kampung 40 itu, kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan Dinas Kehutanan Kabupaten Siak,"  jelas Fauzi Asni Asisten I Sekdakab Siak kepada wartawan, Minggu (21/16) melalui telpon telepon selulernya.

Fauzi Asni juga menambahkan, Pemkab Siak sudah sering melakukan sosialisai kepada masyarakat yang menduduki hutan warisan dunia itu. Namun, masyarakat Kampung 40 sepertinya tidak menghiraukannya.

"Kita sudah sering melakukan sosialisasi dengan masyarakat Kampung 40, bahkan sudah kita berikan surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Tapi masyarakat tersebut tidak menghiraukan hal itu," ungkapnya.

Lebih lanjut Fauzi Asni mengatakan, sementara ini masyarakat yang menduduki Kampung 40 sudah membuat pernyataan untuk meninggalkan kampung terlarang itu.

"Ada sekitar 24 warga yang ber KTP Kecamatan Siak tinggal di Kampung 40. Selain itu, tujuh warga memiliki KTP Kecamatan Bungaraya. Mereka sudah mulai pulang ke tempat asalnya masing-masing. Bahkan mereka sudah membuat pernyataan untuk tidak berkebun dan tinggal di Kampung itu lagi," ujarnya.(gin)