Menkeu Ingatkan Soal Pajak UKM

Menkeu Ingatkan Soal Pajak UKM

JAKARTA (HR)- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyambangi pusat jajanan di Pasar Santa, Blok M, Jakarta Selatan, Minggu (1/12). Ia memenuhi undangan Uni Lubis, yang merupakan pemilik salah satu warung makan.

Dalam obrolan santai itu, Bambang yang memakai kaos oblong dan jeans biru, bicara soal APBN hingga dirjen pajak yang baru. Bahkan Bambang sempat mengingatkan soal kepatuhan pajak para pedagang di Pasar Santa.

Menurut Bambang Pasar Santa ini sebagai bentuk kelompok baru kelas menengah, kelompok usaha baru di kota besar seperti Jakarta. Ia berharap pusat jajanan seperti Pasar Santa bisa ditiru di lokasi lain seperti Menteng, Jalan Blora, Benhil, dan daerah perumahan lainnya.

Kehadiran usaha-usaha kecil dan menengah (UKM) baru, akan menjadi sumber pendapatan pajak baru bagi negara. "Di sini pemilik layani langsung, biaya awal sewa Rp3 juta sebulan, pengusaha di Santa kalau omzetnya di atas Rp300 juta setahun akan kena pajak," kata ujar Bambang sambil menyantap makanan, di warung Pasar Santa, Minggu (1/2).

Seperti diketahui mulai 1 Juli 2013, pemerintah telah mengeluarkan aturan penarikan pajak kepada pengusaha atau perusahaan berskala kecil dan menengah (UKM), dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun atau Rp400 juta per bulan. Penarikan pajak dilakukan mulai 1 Juli 2013. Pengusaha atau perusahaan UKM golongan ini dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) hanya sebesar 1%.

Dalam Undang-undang No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) disebutkan, yang dimaksud usaha mikro adalah usaha produktif yang asetnya paling besar Rp50 juta dengan omzet per tahun maksimal Rp300 juta.

Sementara itu usaha kecil memiliki aset dengan rentang Rp50 juta-Rp500 juta dengan omzet sedikitnya Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun, dan yang masuk usaha menengah jika asetnya mencapai Rp500 juta-Rp10 miliar dengan omzet Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.(kom/ara)