Amankan Daun Ganja Seberat 300 Gram

Polsek Kuantan Mudik Amankan Karyawan PT TBS

Polsek Kuantan Mudik  Amankan Karyawan PT TBS

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Polsek Kuantan Mudik mengamankan tersangka narkoba, inisial Mac alias Ibeng (31), yang bekerja sebagai karyawan PT Tri Bhakti Sarimas, tinggal di Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Minggu (21/2) dini hari.

Hasil penggeledahan yang dilakukan tim opsnal Polsek Kuantan Mudik, disampaikan Kapolsek Kuantan Mudik, AKP L Sinaga, berhasil diamankan narkoba jenis daun ganja kering.

"Jadi, kita mendapat laporan dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Afdeling 1 Kelapa PT TBS dan Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rafidin, Minggu (21/2).

Dikatakan Rafidin, pengintaian terhadap pelaku sudah dilakukan sejak Sabtu (20/2) malam. Namun, penangkapan baru dilakukan Minggu (21/2) sekitar pukul 01.00 WIB. "Setelah kita tangkap, kita lakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan daun ganja kering dalam bentuk paket kecil dan sedang," ujar Rafidin.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 18 paket kecil dan empat paket sedang daun ganja kering. Setelah dilakukan penimbangan, kata Rafidin, berat barang bukti mencapai 300 gram.

Selain daun ganja kering, polisi juga mengamankan lima unit Hp milik Ibeng, uang tunai senilai Rp360 ribu yang merupakan hasil penjualan ganja pada 20 Februari 2016, satu buah timbangan dan kalkulator, dua paket paper untuk lintingan serta dua buah tas pinggang warna hitam milik pelaku.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut," ucap Rafidin.
Ibeng akan dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika Tahun 2009 dan ancaman hukuman minimal lima tahun.(rob)