Dinilai Banyak Melanggar Aturan

LSM Suluh Minta Usut Pengadaan Mobdin

LSM Suluh Minta Usut  Pengadaan Mobdin

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Ketua LSM Suluh Kuansing, Nerdi Wantomes, meminta penegak hukum mengusut pengadaan mobil dinas. Hal ini karena diduga banyak melanggar aturan.

Menurut Ketua LSM Suluh Kuansing Nerdi Wantomes, pada APBD Kabupaten Kuansing 2011 lalu Pemkab Kuansing menganggarkan pengadaan mobil dinas untuk pejabat eselon IV yang diperuntukkan untuk 15 Camat di Kuansing. Mobil dinas tersebut juga dianggarkan untuk para Kabag yang ada di Pemkab Kuansing. Mobil dinas yang dibeli oleh Pemkab Kuansing itu berupa Kijang Inova yang berkapasitas 2000 cc.

"Kalau berdasarkan ketentuan Permendagri No.7/2006, seharusnya camat-camat dan para Kabag di lingkungan Pemkab Kuansing tidak berhak mendapatkan Kijang Inova yang berkapasitas 2000 cc. Karena para camat dan Kabag itu adalah Pejabat Eselon III. "Karena itu, mereka hanya berhak mendapatkan kendaraan dinas operasional roda 4 dengan Kapasitas/isi silender 1.500 cc, misalnya Avanza dan Xenia," terang Nerdi.

Dengan demikian kata Nerdi, pembagian mobil Kijang Inova untuk para Camat dan Kabag itu telah melanggar Permendagri No.7/2006 atau Permendagri nomor 11 tahun 2007, dan proses pengadaan kendaraan dinas operasional itu menjadi tidak wajar," sebut Nerdi.

Tidak hanya itu yang dikritisi Nerdi, pengadaan sejumlah mobil untuk Bupati Kuansing juga ditenggarai menyimpang. Misalnya kata Nerdi, pembelian mobil dinas Bupati Kuansing merk Lexus yang notabene berkapasitas 4700 cc itu juga telah menyimpang dari Permendagri nomor 7 tahun 2006. Didalam Permendagri itu, seorang bupati atau walikota hanya diperbolehkan memakai kenderaan dinas dengan kapasitas 2500 cc untuk sekelas sedan dan 3200 cc untuk sekelas jeef.

Sementara itu pengadaan mobil untuk wakil Bupati Kuansing juga terjadi kelebihan kapasitas. Wabup Kuansing saat ini memakai mobil dinas jenis prado yang memiliki kapasitas 2.693 cc. Sedangkan menurut Permendagri nomor 7 tahun 2006 itu hanya diperbolehkan memakai kenderaan dinas dengan kapasitas 2500 cc. Dan begitu juga penganggaran mobil dinas untuk Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kuansing juga ditenggarai melebihi kapasitas yang ditentukan.

Ditambahkan Nerdi, pemborosan keuangan daerah itu tidak hanya berhenti disitu saja, pada tahun 2015 lalu, Pemkab Kuansing melalui bagian perlengkapan kembali menganggarkan mobil dinas baru untuk para asisten di lingkungan Pemkab Kuansing. Tak tanggung-tanggung, mobil dinas yang dibeli itu merupakan Nissan ekstrai. Selain bekapasitas melebihi yang ditentukan oleh Permendagri, pastinya mobil tersebut dengan harga tinggi karena kapasitasnya diatas 1500 cc.(rtc/hen)