Perselingkuhan Oknum PNS Jaksa dengan Polisi

VP Dijatuhi Sanksi Disiplin Sedang

VP Dijatuhi Sanksi Disiplin Sedang

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Oknum Pegawai Negeri Sipil di Kejaksaan Negeri Dumai, berinisial VP, diketahui telah dijatuhi sanksi oleh Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau. VP dinyatakan terbukti bersalah melanggar disiplin PNS karena ketahuan selingkuh dengan oknun kepolisian berinisial Z.

Saat dikonfirmasi Asisten Pengawasan Kejati Riau, Jasri Umar, membenarkan hal tersebut. "Dia sudah dihukum," ungkap Jasri Umar kepada Haluan Riau, Jumat (19/2).

Adapun sanksi yang diberikan, lanjut Jasri, terkait pelanggaran disiplin sedang. Namun ketika ditanya bentuk sanksi yang dijatuhkan, Jasri mengaku lupa karena saat ini dirinya tengah berada di luar kota.

"Ada tiga jenis pelanggaran disiplin itu. Ada disiplin berat, sedang, dan ringan. Kalau sedang itu, kalau tidak penundaan kenaikan pangkat atau penundaan gaji berkala," lanjut Aswas Kejati Riau.

Sementara terhadap sanksi ini, sebutnya, sudah dijatuhkan dan dijalani VP sejak awal Februari 2016 ini. "Bulan dua (Februari 2016,red), sanksinya. Dia lagi menjalani hukuman," pungkasnya.

Dalam proses pendalaman kasus ini, diketahui dua orang petinggi Kejari Dumai telah dimintai keterangan oleh Pemeriksa dari Pengawasan Kejari Riau. Keduanya, yaitu Kepala Kejari Dumai dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Dumai, untuk diklarifikasi. Mereka adalah atasan langsung oknum PNS di Kejari Dumai.

Selain itu, upaya koordinasi juga dilakukan dengan Polres Dumai, institusi tempat Brigadir Z bertugas.

Kasusnya bermula saat istri Brigadir Z, berinisial AZ, mendatangi Polres Dumai karena mengetahui jika sang suami tengah berada di salah satu kamar kos-kosan bersama selingkuhannya yang berada di Jalan Sidorejo, Kecamatan Dumai Selatan.

Berdasarkan laporan tersebut petugas kepolisian melakukan menggeledah kos-kosan yang dimaksud, dan mendapati sang suami bersama seorang oknum PNS Kejari Dumai berinisial VP.

Kasus ini merupakan kasus perselingkuhan kedua yang ditangani Bagian Pengawasan Kejati Riau.

Sebelumnya seorang oknum jaksa fungsional di Pekanbaru juga terlibat perkara yang sama.(dod)