Kasus Pembunuhan Tersangka ST Simanjuntak

Minggu Depan Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Minggu Depan Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)- Berkas perkara tahap dua pembunuhan tersangka ST. Simanjuntak, seorang oknum Polisi yang menembak mati istrinya pada senin 19 Oktober 2015 lalu, sudah lengkap dan diterima Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian Kamis (18/2).

Dijadwalkan minggu depan berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Demikian disampaikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Winro Munte SH, menjawab Haluan Riau, Kamis (18/2) diruang kerjanya. Dikatakannya, sesuai target yang direncanakan usai dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian minggu depan maka seminggu berikutnya dijadwalkan sudah sidang.

Atas perbuatannya tersangka ST Simanjuntak, akan dikenakan pasal berlapis. Pasal primernya yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) penganiayaan menyebabkan seseorang meninggal, dan alternatif Undang-Undang 23 tahun 2014 Pasal 33 ayat (3) tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dengan ancama maksimalnya hukuman mati.

“Selain itu, tersangka juga akan dijerat pasal pembunuhan berencana karena setelah menembak istrinya 4 kali, lalu masuk kamar mengambil baju dan keluar lagi, tersangka melihat korban masih merangkak. Lalu tersangka kembali menembak dua kali. Tapi satu satu kali macet, dan satu peluru lagi bersarang di bagian kepala korban," ungkapnya.

Ditanya mengenai pengacara tersangka, lanjut Winro, mengaku pada awalnya tersangka ST Simanjuntak menolak untuk menggunakan pengacara. Namun karena ancaman tersangka di atas 5 tahun, mau tidak mau Kejaksaan menunjuk Mustiwal, SH sebagai pengacara.(gus)