Pemko Batam

Instruksikan Seluruh PNS Pantau Sampah

Instruksikan Seluruh PNS Pantau Sampah

Batam (riaumandiri.co)- Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menginstruksikan seluruh Pegawai Negeri Sipil  menjadi panca indra pemerintah daerah dalam memantau sampah yang bertebaran di penjuru kota.

"PNS agar menjadi panca indra Pemkot, membantu Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam pengangkutan sampah," kata Asisten III Administrasi Umum Pemkot Batam Firmansyah dalam apel 17 hari bulan di Batam, Rabu  (17/2).

Pemerintah kota berkomitmen untuk membenahi masalah sampah masyarakat yang kerap dikeluhkan masyarakat, dengan mengerahkan seluruh kemampuan yang ada.

PNS diminta jeli memantau sampah-sampah yang dibuang sembarangan dimana saja, di lingkungan kantor, rumah dan jalan, kemudian melaporkannya ke petugas pusat informasi DKP.

"Seandainya diperlukan, ada sampah yang tidak diangkat, bantu DKP membersihkan petugas," kata dia.
Nanti, kata dia, Kepala DKP Suleman Nababan akan mengeluarkan Surat Edaran khusus untuk meminta PNS ikut mengawasi sampah.

Menurut dia, jumlah PNS di DKP tidak cukup untuk memantau kinerja pengangkut sampah, memastikan sampah-sampah di pemukiman diangkut.

Apalagi, dalam beberapa pekan terakhir warga banyak yang mengeluhkan sampah berserakan di tempat umum, dan kurangnya petugas pemungut sampah di pemukiman warga.

Selain sampah, ia juga menginstruksikan PNS memantau lampu jalan. Bila ada yang tidak berfungsi baik, maka harap dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum untuk perbaikan.

Sementara itu, Pemkot Batam mulai memberlakukan Perda No.11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur tata kelola sampah, demi memastikan kota bersih dari segala macam limbah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Batam Ardiwinata menyatakan Perda mengatur banyak sanksi tentang pengelolaan sampah yang tidak pada tempatnya, termasuk membuang sampah sembarangan.

"Ada sanksinya berupa denda. Macamnya beda-beda, masuk kategori tindak pidana ringan," kata dia.

Saat ini Pemkot tengah menyusun Tim Penegak Yustisi Pengelolaan Sampah, yang terdiri dari Satpol PP, Polisi, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan.(ant/ivi)