Pengadaan Tenda Membran Rumdi Wako Pekanbaru

Kejari Pekanbaru Pastikan tak ada Mark Up

Kejari Pekanbaru Pastikan tak ada Mark Up

PEKANBARU (HR)-Kejaksaan Negeri Pekanbaru memastikan kalau pengadaan dan pengerjaan tenda membran di rumah dinas Walikota Pekanbaru Firdaus tidak ada penyimpangan sebagaimana rumor yang berkembang selama ini.
Demikian disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru Edy Birton, Minggu (1/2). Dijelaskannya, dari hasil pendalaman yang dilakukan tim khusus yang dibentuknya, diketahui kalau proses pengadaan tenda dan harganya sebesar Rp2 miliar dinilai telah memenuhi unsur kewajaran. "Itu diketahui dari hasil kerja tim yang kita turunka untuk menangani persoalan ini," ujar Edy.
Lebih lanjut mantan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tersebut menjelaskan, kalau harga tenda tersebut sudah wajar bahkan lebih rendah dibandingkan dengan tenda membran di tempat lain, yang diketahuinya.
"Bagaimana teknis pengadaannya, itu persoalan lain. Yang jelas, tidak ada mark up dalam pengadaannya," tukasnya.
Terkait hasil penelusurannya Edy menyatakan, sudah lama diketahui. "Sudah lama itu, saya lupa, hasilnya sudah diketahui," pungkas Edy.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah membentuk tim untuk menindaklanjuti laporan sejumlah LSM atas dugaan mark up tenda tersebut. Dari penelusuran, dan pemeriksaan tim, diketahui jika pengerjaan tenda tersebut sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia Syakirman mengatakan, jika pembangunan tenda tersebut tidak sesuai harganya. Ia mengatakan, anggaran untuk pembangunan tenda itu jauh di atas harga pasar. Di pasaran, harga produk serupa hanya Rp1 miliar. Sehingga ia menduga ada penyimpangan anggaran dalam pengadaan fasilitas tersebut.(dod)