Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Dugaan Penerbitan Restitusi Pajak senilai Rp800 Juta

Dugaan Penerbitan Restitusi Pajak senilai Rp800 Juta

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kendati telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, namun Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan restitusi atau kelebihan bayar atas Pajak Badan CV Paku Alam (PA) yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Dumai pada tahun 2008 silam.

Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mencari alat bukti, guna menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Masih pemeriksaan saksi-saksi. Hari ini (kemarin,red), kita memeriksa saksi IZ (Ismail Zikri,red). Dia petugas pajak di Dumai," sebut Mukhzan, Senin (15/4).

Sebelumnya, lanjut Mukhzan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap petugas pajak di Dumai lainnya, atas nama Imran Noses. Sementara, untuk menggesa proses penyidikan kasus ini, Tim Penyidik juga pernah turun ke Kota Dumai untuk memeriksa empat orang saksi, yakni R, I, dan AA. Ketiganya adalah warga Kota Dumai, dan IS yang merupakan pegawai Bank Mandiri Cabang Kota Dumai.

"Kita masih menggesa pemeriksaan saksi guna mengumpulkan alat bukti. Jika telah dinilai cukup, tentunya akan ada penetapan tersangka. Tunggu saja hasil dari penyidikan Penyidik," pungkas Mukhzan.

Penyidik Kejati Riau, dalam perkara ini diketahui telah melakukan gelar perkara pada tanggal 6 Januari 2016 lalu. Berdasarkan gelar perkara tersebut ditetapkan status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat Kajati Riau Nomor : Prin-01/N.s/Fd.1/01/2016. Adapun penanganan perkara dilakukan tim penyidik Satuan Tugas Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejati Riau.

Sementara modus perkara ini dilakukan dengan cara seolah-olah ada pembayaran pajak oleh CV PA yang disetorkan ke kantor Pajak Dumai. Kenyataannya, pajak yang dibayarkan tersebut adalah fiktif. Dalam perjalanannya dikatakan jika CV PA selaku wajib pajak yang membayarkan kewajibannya telah terjadi kelebihan bayar atau dikenal dengan istilah restitusi. Pembayaran pajak itu dimanipulasi, sehingga dimintakan kelebihan bayar pajak senilai Rp800 juta.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jendral Pajak meminta peneliti Kejati Riau untuk memeriksa berkas atas proses penyelidikan yang dilakukan internal mereka. Saat diteliti, ternyata berkas perkara tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi, sehingga proses selanjutnya diambil alih oleh penyidik Kejati Riau.(dod)