Kementerian ESDM Tertarik Teliti Semburan Gas di Bantan

Kementerian ESDM Tertarik Teliti Semburan Gas di Bantan

BENGKALIS (riaumandiri.co)– Kementerian Energi Sumber Daya Mineral tertarik melakukan penelitian dan pengembangan terhadap fenomena alam, semburan gas biogenik atau gas rawa yang terjadi di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan. Kedepan, fenomema alam ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat di daerah itu.

Keseriusan ditunjukan dengan menggelar seminar dan kunjungan tim ahli dari Litbang kementerian ESDM, di lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Senin (15/2). Seminar dihadiri, Staf Ahli Litbang Kementrian Esdm Bidang Geologi Kelautan Hadi Purnomo, Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanudin, Kepala Distamben T Ilyas, Kepala Balitbang Syofian Hadi dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Bengkalis.

Dikatakan Hadi Purnomo, keberadaan gas biogenik yang berasal dari endapan sampah organik yang berfermentasi, merupakan potensi besar untuk kemaslahatan manusia. Diantara manfaat dari gas biogenik ini, bisa digunakan untuk bahan baku kompor gas, sehingga kedepan masyarakat tidak lagi tergantung dengan elpiji, kemudian untuk pembangkit listrik yang digerakan oleh genset. Pemanfaatan gas biogenik ini sudah telah diterapkan di sebuah desa di Kabupaten Seragen, Jawa Tengah sejak delapan tahun terakhir.

Pesisir pulau Bengkalis yang memiliki kawasan gambut yang sangat luas, merupakan sebuah potensi adanya gas biogenik tersebut. Jadi, kedepan bukan tidak mustahil, jika ada desa-desa di pulau Bengkalis sebagai pilot projek pemanfaatan gas biogenik untuk kebutuhan rumah tangga. Melihat besarnya potensi yang ada, pihak kementerian ESDM akan membuat nota kesepahaman atau memorendum of undrestanding (MoU) dengan Pemkab Bengkalis untuk melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanuddin, minta agar kepada stakeholder terkait untuk melakukan pemetaan terhadap potensi gas biogenik yang ada. Langkah ini penting, agar dapat diketahui posisi dan titik-titik keberadaan gas biogenik maupun berapa potensi yang masih terkandung. Tidak hanya itu, perlu adanya diperhatikan dasar hukum dalam pengolahan dan pemanfaatan gas biogenik agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (man)