BPJS-Naker Bayarkan Dana JHT Rp31 M

BPJS-Naker Bayarkan Dana JHT Rp31 M

DUMAI (riaumandiri.co) - Sebanyak 90 persen dari 5.242 kasus klaim Jaminan Hari Tua  di BPJS Tenaga Kerja Cabang Dumai pada tahun 2015 karena pemutusan hubungan kerja.

Dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai,Rahmatul Hidayati pihaknya telah menggelontorkan dana sebesar Rp31 miliar untuk pembayaran JHT di Kota Dumai.

"Pada 2015 lalu kita memproses 5.242 kasus klaim JHT dan 90 persen karena pemutusan hubungan kerja," kata Kepala Bidang Pelayanan Rahmatul Hidayati, kemarin.

Dijelaskan dia, klaim JHT akibat pemutusan hubungan kerja ini terdiri dari pekerja memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, habis kontrak dan meninggalkan Indonesia serta lain sebagainya.

Namun bagi pekerja dengan kasus PHK sepihak dari perusahaan, BPJS TK hanya melayani proses pencairan klaim JHT jika sudah melalui penetapan pengadilan hubungan industrial.

"Manfaat JHT juga diklaim peserta mengalami cacat total tetap, meninggal dunia dan pencairan dana 10 persen untuk persiapan hari tua dan uang muka perumahan 30 persen," jelasnya kembali.

Dia menerangkan, khu sus pencairan 10 persen JHT untuk dana hari tua dan 30 persen uang muka perumahan, BPJS TK menyaratkan khusus hanya pekerja yang sudah bekerja dengan masa minimal 10 tahun.

Selain JHT, di 2015 lalu BPJS TK juga melayani klaim jaminan kecelakaan kerja sebanyak 163 kasus dengan Rp2,47 miliar dan jaminan kematian 164 kasus senilai Rp1,93 miliar.

Sementara, Kepala Bidang Pemasaran BPJS TK Dumai menambahkan, saat ini jumlah kepesertaan BPJS TK di Kota Dumai tercatat sebanyak 33.392 peserta yang bekerja di 1.533 perusahaan terdaftar.

BPJS TK Dumai sejauh ini terus mendorong pengusaha dan pelaku usaha kecil menengah serta tenaga lepas di instansi pemerintah untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan agar terlindungi.

"Sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya BPJS tenaga kerja ini terus kita lakukan dengan berbagai iven dan kegiatan di seluruh lapisan ma syarakat, perusahaan dan instansi pemerintah," akhirnya. (zul)