DPR Desak Kemenpan RB Angkat Tenaga Honorer

DPR Desak Kemenpan RB Angkat Tenaga Honorer

JAKARTA (riaumandiri.co)-Anggota Komisi II DPR RI Amran meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tetap mengangkat tenaga honorer kategori 2 secara bertahap sesuai hasil keputusan rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi September 2015.

"Kami minta pemerintah kembali pada kesepakatan tanggal 15 September 2015 untuk mengangkat (tenaga) honorer secara berangsur hingga tuntas," kata Amran, di Jakarta, Sabtu (13/2) tentang pupusnya peluang tenaga honorer K2 untuk diangkat PNS karena berakhirnya PP Nomor 56 Tahun 2012.

Menurut Amran, dalam raker tersebut telah disepakati bahwa persoalan tenaga honorer K2 akan diselesaikan yakni dengan diangkat menjadi CPNS secara bertahap.

Kendati demikian Kemenpan RB membatalkan pengangkatan tenaga honorer K2 pada Januari 2016? karena tidak ada dasar hukum yang mengizinkan pengangkatan tenaga honorer secara langsung menjadi CPNS pasca diterbitkannya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berakhirnya masa berlaku PP 56 Tahun 2012.

Terkait tidak adanya payung hukum bagi pengangkatan tenaga honorer, pihaknya mendesak digelarnya rapat gabungan antara Komisi II DPR dengan Kemenpan RB, Kemenkumham dan Kemenkeu untuk menentukan payung hukum bagi pengangkatan tenaga honorer K2.

"Mari kita duduk bersama mencari solusi (payung hukum). Kalau soal anggaran, serahkan ke kami (DPR), " ujarnya.

Selain itu, rapat tersebut juga untuk mengetahui secara rinci sektor yang masih membutuhkan tenaga dan jumlah CPNS yang dibutuhkan. Selain itu, menurutnya, rapat tersebut juga untuk mengetahui rincian di sektor mana saja dan berapa jumlah CPNS dibutuhkan.

"Verifikasi kembali dari jumlah 439 ribu tenaga honorer K2, pasti ada tenaga honorer yang bodong. Kami minta validasi data. Lalu inventarisir daerah-daerah mana saja yang masih kekurangan (CPNS). Sehingga pengangkatan dilakukan berdasarkan kebutuhan," katanya.

"Kami bertanya waktu itu, bagaimana caranya? Kemenpan lantas meminta tunggu karena akan melakukan verifikasi terhadap jumlah tenaga honorer," kata Amran.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan Menpan, terdapat 439.000 tenaga honorer yang tercatat di kantor Badan Kepegawaian Negara.

Setelah itu, muncul sejumlah opsi untuk mengangkat para tenaga honorer, mulai dari pengangkatan secara bertahap hingga melakukan verifikasi ulang.

Untuk pengangkatan secara bertahap, kata dia, opsi yang diberikan yakni dilakukan pengangkatan sebanyak 110.000 tenaga honorer setiap tahunnya.

Untuk opsi kedua, proses pengangkatan dilakukan setelah verifikasi dilangsungkan dan dilakukan tes ulang terhadap semua tenaga honorer.(rep/dar)