Sidang Perdana Penjualan Anak Orang Utan

Ketiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

Ketiga Terdakwa Jalani Sidang Perdana

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang perdana kasus dugaan penjualan hewan dilindungi, anak Orang Utan, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/2) sore kemarin. Duduk sebagai pesakitan Ali Ahmad, Awaludin dan Khairi Roza.

Adapun agenda persidangan, yakni pembacaan surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Ermindawati dari Kejaksaan Tinggi Tinggi Riau. Oleh JPU, para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dan ekosistemnya, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pada sidang perdana tersebut juga diketahui jika para terdakwa mendapatkan anak orang utan dari Aceh. Mereka membawanya ke Pekanbaru menggunakan kendaraan Mobil Kijang Inova.

"Si calon pembeli itu berada di mobil terpisah dengan mereka. Mobil Avanza. Mereka lari begitu tersangka kita berhentikan dan diamankan," ungkap Hendra Gunawan, saksi yang dihadirkan JPU usai pembacaan surat dakwaan.
Dalam kesaksian tersebut, Hendra juga menerangkan proses penangkapan ketiga tersangka di kawasan Simpang Bingung, Rumbai, November 2015 silam.

Para pelaku saat itu, mengatakan jika calon pembeli tersebut benar berada di Mobil Avanza yang melarikan diri. Sedianya, mereka akan berhenti di suatu tempat untuk memindahkan anak hewan yang dilindungi tersebut. Calon pembeli ini menjemput tersangka yang datang dari Aceh di lokasi penangkapan.

Anggota kepolisian berupaya mengejar calon pembeli, akan tetapi sudah tidak terkejar lagi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga kotak putih yang berisi anak orang hutan. Kotak tersebut ditempatkan di deretan kursi paling belakang.

"Saat ditemukan kondisinya tidak layak. Kotaknya kecil," lanjut Hendra menjawab pertanyaan Hakim Anggota Sorta Ria Nefa yang mempertanyakan kondisi anak orang utan saat ditemukan.

Pelaku mengaku jika anak orang utan tersebut akan dijual seharga Rp15 juta per ekor. Harga ini sekaligus membantah pernyataan kepolisian yang menyatakan anak orang utan akan dijual seharga Rp25 juta.

Pengakuan terdakwa ini disampaikannya saat hakim meminta tanggapan mereka atas keterangan saksi, termasuk penjelasan harga jual anak orang utan tersebut.

Selain Hendra Gunawan, persidangan kemarin juga menghadirkan saksi, Abdul Somat dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau. Keterangannya hampir sama dengan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
Perbedaannya, Abdul Somat mengetahui aksi terdakwa setelah terlebih dulu ditangkap, atau diamankan oleh pihak kepolisian.

"Kami tahunya setelah diamankan kepolisian. Kami langsung ke Polda Riau memeriksanya," terang Abdul Somat.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan jika proses persidangan pada perkara ini menjadi sorotan publik.

"Ini perkara penting, dan mendapat sorotan, termasuk Mahkamah Agung, karena perkaranya teregister dan langsung diawasi," terang Pudjo, biasa Hakim Ketua tersebut disapa.

Sidang selanjutnya akan digelar, Kamis (18/2) pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.***