Kepemilikan 12.400 Butir Ekstasi

Dua Tersangka Tangkapan Mabes Segera Disidang

Dua Tersangka Tangkapan Mabes Segera Disidang

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tidak lama lagi, Darmadi alias Acui dan Ai Ling, akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya merupakan tersangka yang diamankan Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Bareskrim Mabes Polri, karena memiliki 12.400 butir ekstasi, pada Oktober tahun lalu.

Hal tersebut setelah Penyidik Mabes Polri melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti, ke pihak Kejaksaan Agung dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Proses tahap II dilakukan pada Selasa (9/2) kemarin.

"Kedua tersangka merupakan perkara dari Mabes (Polri). Tahap II-nya Selasa kemarin," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Adi Kadir, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Jumat (12/2).

Lebih lanjut, Adi Kadir menyebut kalau usai tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan yang akan digunakan dalam proses penuntutan di persidangan.

"Untuk JPU, ada Jaksa dari Kejagung, yakni Endang Rahmawati. Kalau dari Kejari Pekanbaru, ada Sabar Gunawan dan Herlina," lanjut Adi Kadir.

Masih dikatakan Adi Kadir, kalau kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika. "Untuk tersangka Darmadi alias Acui dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). Untuk Ai Ling dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)," tukas Adi Kadir.

Untuk diketahui, Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan Terorganisir, Bareskrim Mabes Polri menyita 12.400 butir ekstasi alias ineks asal Belanda.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan selama sebulan. Akhirnya, pada 13 Oktober 2015, Darmadi alias Acui berhasil ditangkap di Hotel Hawai Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari tangannya, disita barang bukti 10 ribu butir pil ineks.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan ineks lain di rumahnya. Sebanyak 2 ribu butir dan 4 ratus butir tablet warna biru berlogokan ikan, ditemukan di rumahnya Jalan Kuantan Jaya Blok M-43 Pekanbaru.

Kasus terus dikembangkan. Dari mulut tersangka Acui, diperoleh nama Ai Ling, pemilik kedai kopi di Jalan Jenderal 2F, Kota Pekanbaru.

Dari tangan Ai Ling, polisi menyita satu unit alat mesin cetak ineks yang diduga milik Hermanto alias Abun (Napi Lapas kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong). Kepada penyidik, terpidana Hermanto alias Abun mengaku sebagai kaki tangan Akam. Polisi yang menggeledah rumah Akam di Pekanbaru, berhasil menemukan 5 kg sabu-sabu. Sayangnya Akam tak berhasil ditemukan.(dod)