Proses Pencairan Dana Desa Dipersingkat

Proses Pencairan  Dana Desa Dipersingkat

JAKARTA (riaumandiri.co)-Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memperpendek rentang pencairan dana desa 2016 menjadi dua tahap dari sebelumnya tiga tahap.

"Dana desa tahap pertama akan mulai disalurkan pada Maret sebanyak 60 persen atau sekitar Rp 28,2 triliun. Sedangkan, tahap kedua sebesar 40 persen akan disalurkan pada Agustus," ujar Menteri Desa PDTT Marwan Jafar dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (12/2).

Dia meminta agar kepala desa, perangkat desa, dan semua unsur masyarakat desa segera membuat perencanaan program sehingga proses penyaluran dana desa menjadi lancar.

 "Semua persyaratan dan mekanisme dana desa ini harus segera disiapkan desa. Kita ikhtiarkan bersama agar jangan lagi ada yang terlambat," kata Marwan menjelaskan.

Pencairan dalam dua tahap, lanjut Marwan, tentunya bisa memudahkan masyarakat desa mulai membuat perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan programnya.

"Kebijakan ini sebagai pembenahan dari tahun lalu," ujarnya.
Marwan mengingatkan agar penggunaan dana desa diutamakan untuk membangun infastruktur desa. Ia mengatakan, jalan desa yang rusak harus dibangun menjadi bagus, irigasi untuk pengairan sawah-sawah harus diperbaiki, termasuk fasilitas-fasilitas untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sumur bersama dan embung penampungan air.

"Program infrastruktur yang dibangun pakai dana desa juga harus padat karya. Pekerjanya harus dari masyarakat desa setempat, bahan-bahan bakunya harus dari desa setempat, kecuali kalau bahannya tidak ada di desa, baru boleh beli ke luar," katanya.

Marwan menegaskan, program infrastruktur desa tidak boleh dikerjakan pihak ketiga. Tujuannya agar dana desa bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang.

Kebijakan pencairan dana desa dalam dua tahap itu akan diatur melalui peraturan Menteri Keuangan yang sudah dalam proses finalisasi. Pemerintah menaikkan anggaran dana desa yang sebelumnya Rp20 triliun menjadi Rp47 triliun pada 2016.(rep/mel)