Pertanyakan Dasar Hukum Pendampingan KPK

Dewan Bantah Intervensi APBD Riau

Dewan Bantah Intervensi APBD Riau

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi mendampingi Pemprov Riau dalam penyusunan APBD, direspon langsung DPRD Riau. Pemicunya, adalah pernyataan Deputi Pencegahan lembaga antirasuah itu, Pahala Nainggolan, yang menyebutkan adanya dugaan intervensi oleh Dewan, dalam penyusunan APBD.


Dewan
Selain itu, Dewan juga mempertanyakan dasar hukum KPK yang disebut berencana melakukan pendampingan dalam pembahasan APBD.

Kendati belum mendapatkan informasi resmi tentang rencana pendampingan KPK dalam pembahasan APBD Riau tersebut, salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, yang juga Sekretaris Komisi A, Suhardiman Amby, mengatakan, seharusnya masing-masing pihak dibiarkan bekerja pada ranah masing-masing. Termasuk KPK yang tupoksinya bergerak di bidang hukum, sebaiknya tidak mencampuri wilayah politis.

"Kalau mereka ikut mendampingi membahas anggaran, kan lucu juga. Tapi kalau tujuannya untuk pencegahan tindak pidana korupsi, saya setuju-setuju saja," ujarnya, Jumat (12/2).

Dijelaskannya,  bentuk pencegahan yang bisa dilakukan KPK seperti memberikan pelatihan, seminar-seminar atau diskusi panel. "Kalau ikut mengawal dari mana aturannya, ikut tupoksi masing-masing saja lah," tambahnya.

Politisi asal Kuansing ini belum menemukan dasar hukum KPK dapat melakukan pendampingan pembahasan APBD. "Yang kita tahu, pembahasan APBD itu kan Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red). Kalau ada yudikatif ikutan membahas kan lucu juga," ulangnya.

Suhardiman juga membantah adanya intervensi dari Dewan, dalam penyusunan APBD. Seperti dirilis sebelumnya, usai pertemuan dengan KPK, Plt Sekdaprov Riau M Yafiz, menuturkan, intervens itu terjadi setelah RPJMD dan Renstra disusun saat Musrenbang.

"Setelah bulan Mei biasanya kawan-kawan di DPRD reses ke dapil masing-masing. Hasil temuan reses pembahasan dimulai Juli-Agustus. Memang ada yang positif. Barang kali ada kebutuhan ketika forum konsultasi di daerah, seperti usulan perbaikan jalan," ujarnya, ketika diwawancarai detik.com.

"Itu bahasanya bukan intervensi, tapi lebih tepat memungsikan peran masing-masing. Gubernur dan Dewan sama-sama dipilih masyarakat. Eksekutif dan Dewan berhak mengajukan anggaran. Artinya balance antara apa yang diperjuangkan DPRD dengan program yang dirancang satuan kerja di pemerintahan," papar Suhardiman.

Dilanjutkannya, seharusnya jika benar-benar terbuka, pokok pikiran Dewan harus dimasukkan saat menyusun APBD. "Hak kita ada untuk mengajukan anggaran kepada pemerintah. Begitu pula untuk pengawaasan, budgeting dan pembuatan Perda. Itu tugas pokok Dewan, bukan interpensi," tegasnya.

Hal senada juga dilontarkan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman. Ia menegaskan, tidak ada intervensi Dewan dalam pembahasan APBD Riau. Dewan hanya memasukkan aspirasi masyarakat. Selain itu Dewan menjalankan tugasnya sebagai fungsi budgeting.

"Intervensi Dewan dari mana, Dewan itu ingin memasukkan aspirasi masyarakat. Jadi itu Sekda harus tahu, apakah kegiatan yang untuk kepentingan masyarakat itu dinamakan intervensi. Kami memperjuangkan hasil reses kami dan jelas diatur undang-undang. Apakah itu namanya intervensi," ujarnya lagi.

Politisi Demokrat ini juga mengaku tak mempermasalahkan, jika KPK datang ke Riau dan ikut mendampingi pembahasan APBD. Namun harus ada aturan yang mengatur itu. "Kalau memang ada ketentuan, itu silahan mereka (KPK) buat sendiri," ujar Noviwaldy.

Ditambahkannya, dalam pembahasan anggaran yang dilakukan Dwan, Pemprov Riau tidak perlu takut jika tidak ada yang salah. "Kita tidak ada merasa tidak menerima dan memberi janji kenapa harus takut. Mereka (Pemprov) jangan beri janji, kalau tidak sesuai aturan sampaikan kenapa dimasukkan. Jadi, kenapa harus didampingi dan itu kan juga akan diverifikasi Mendagri," jelasnya lagi. (rud)