KTP Anak di Pekanbaru

Disdukcapil Masih Tunggu Juknis

Disdukcapil Masih Tunggu Juknis

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru hingga saat ini masih menunggu Petunjuk Teknis terkait pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk anak.

Sehingga pihaknya belum bisa memastikan mengenai kapan jadwal kebijakan tersebut akan diberlakukan di Kota Pekanbaru.

"Belum ada Juknis sampai ke kami, jadi kami belum terapkan kebijakan itu untuk Kota Pekanbaru, kita tunggu sajalah arahan dari Kementerian Dalam Negeri, bagaimana- bagaimananya," ujar Kadisdukcapil, Baharuddin, Jumat (12/2).

Baharuddin juga menyebut untuk Kota Pekanbaru sepertinya belum pantas diberlakukan kebijakan yang dimaksud dalam waktu dekat, pasalnya,

Disdukcapil
tentu harus dengan kajian yang sangat matang.
Pernyataan itu disampaikan memandang untuk kewajiban memiliki identitas bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun saja, di Pekanbaru masih banyak yang belum mengurusnya.

Sementara diketahui saat ini pemerintah akan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk anak-anak, yang disebut Kartu Indentitas Anak (KIA), diterbitkan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak.

Kebijakan itu berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Kartu Identitas Anak, yang terdiri dari dua jenis yakni, untuk anak usia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran, untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli dan syarat lainnya.

KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli.

Sedangkan untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi salah satu persyaratan yakni fotokopy paspor dan izin tinggal tetap.(her)Pekanbaru (HR) - Bertempat di Halaman Kantor Radio Republik Indonesia (RRI) jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Kamis (11/02) pengukuhan dan pelantikan sebanyak 45 pengurus PK KNPI Kota Pekanbaru periode 2015 - 2018 oleh Drs H Muhamad Nor, SH.

MM Msi, Sekertaris Kota Pekanbaru berlangsung hikmad.
Dibuka dengan tari persembahan acara pengukuhan dan pelantikan pengurus PK KNPI Kota Pekanbaru langsung dibuka oleh kata sambutan dari Ketua PK KNPI Kota Pekanbaru terpilih Abdul Barri, Sip.

Dalam sambutanya Abdul Barri langsung menyampaikan kata sambutan beserta visi dan misi PK KNPI Kota Pekanbaru periode 2015. - 2018.

Adapun siap menjadi pemuda yang berintegritas,

Sekko
bermoral dan berkarya untuk mewujudkan kota Pekanbaru sebagai kota metropolitan madani menjadi tujuan utama.

"Membentuk peranan pemuda pekanbaru khususnya sebagai feature leader di dalam perspektif pemerintah kota pekanbaru dan mewujudkan KNPI Kota Pekanbaru sebagai laboratorium pemuda yang siap tempur bagi masyaralkat dengan harapan bisa bersinergi dengan seluruh elemen di pemerintah kota Pekanbaru khususnya," Kata Abdul Barri, Sip.

Sementara mewakili Walikota Pekanbaru,
Drs H Muhamad Nor, MM Msi, yang menjabat Sekertaris Kota Pekanbaru dalam sambutanya KNPI diharapkan menjadi wadah para pemuda untuk membentuk kegiatan positif dimana mewujudkan kota Pekanbaru yang madani.

"Kita sangat bergembira dengan tekad yang disampaikan ketua KNPI Kota Pekanbaru untuk menjadikan Kota pekanbaru menjadi kota madani," tegasnya dalam pidato.

Dalam hal ini, Bapak Walikota sangat mendukung dengan kegiatan yang diusung oleh KNPI dan ini terbukti dengan dukungan terhadap pelantikan-pelantikan PK KNPI di Kota Pekanbaru. Dan harapan kita dilantikanya pengurus PK KNPI Kota Pekanbaru ini agar dapat menjalankan tugas dan amanah yang telah menjadi tujuan utama KNPI. (Noem)