Dari Ratusan Ribu Bangunan di Pelalawan

Hanya 1.500 Kantongi IMB

Hanya 1.500 Kantongi IMB

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Ternyata dari ratusan ribu bangunan milik masyarakat di Kabupaten Pelalawan, hanya 1.500 bangunan yang mengantongi Izin Mendirikan Bangunan.

"Karena itu, di tahun 2016 ini akan menargetkan retribusi IMB meningkat dari sebelumnya. Karena baru 1.500 bangunan milik masyarakat termasuk di dalamnya rumah pribadi yang sudah mengantongi IMB selebihnya tidak mengantongi IMB. Ini merupakan potensi PAD yang cukup besar," papar Davitson kepada wartawan, Jumat (11/2).

Dikatakan Davitson, sesuai Perda nomor 24 tahun 2001, setiap individu yang mendirikan bangunan harus mendapat izin dari Pemerintah Daerah.

Retribusi IMB hanya dibayar untuk sekali dalam seumur hidup. Nilainya Rp4.000 per meternya.

"Jadi jika bangunan berdiri diatas lahan 10x10 maka retribusi IMB sebesar Rp400 ribu untuk seumur hidup. Namun jika melakukan penambahan, perubahan atau pengurangan maka izin IMB harus diurus baru. Karena pengurusan izin bangunan ini untuk legalitas kepastian hukum dan aspek kerja, begitu juga terkait tata ruang sehingga Perda dapat terlaksana di lapangan," ucapnya.

Davitson mengharapkan masyarakat hendaknya memahami untuk segera mengurus IMB. "Kita akan giat melakukan sosialisasi kepada Masyarakat agar memenuhi kewajibannya membayar retribusi IMB.

Selanjutnya pendataan akan dilaksanakan."Kalau untuk perumahan tentunya bank sebelum memberi pinjaman meminta retribusi IMB beda dengan membangun rumah pribadi. Kita berharap retribusi IMB ini dapat berjalan dengan baik," tukasnya (pen)