Sidang Korupsi Dana Hibah Bengkalis, Hak Politik Dicabut

Jamal Abdillah Divonis 8 Tahun

Jamal Abdillah Divonis 8 Tahun

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penyimpangan dana bantuan sosial APBD Bengkalis tahun 2012. Tidak hanya itu, hakim juga mencabut hak politik yang bersangkutan.

Selain itu, Jamal juga dibebankan membayar denda dan uang pengganti kerugian negara. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, yang menuntut Jamal dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Menanggapi vonis itu, Jamal Abdillah langsung mengajukan banding.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Kamis (11/2). Dalam putusannya,

Jamal
majelis hakim menyatakan Jamal Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU.

"Seluruh unsur dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, telah terpenuhi," ungkap hakim anggota, Dahlia Panjaitan dalam putusannya.

Sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim menyebut kalau perbuatan Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD Bengkalis saat itu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai pejabat publik.

"Terdakwa seharusnya memberikan teladan, dan jujur selaku Ketua DPRD (Bengkalis)," lanjut majelis hakim.

Selain itu, terkait tuntutan JPU yang menuntut agar pencabutan hak politik terdakwa, majelis hakim pun mempertimbangkannya. Majelis hakim memiliki rujukan dalam menjatuhkan putusan terkait hal tersebut.

"Pasal 17 Undang-Undang Tipikor atas pidana tambahan. (Pemberiannya) tergantung pertimbangan hakim dari sisi mana yang memberatkan terdakwa. Menimbang pemberian efek jera dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelas majelis hakim yang lebih lanjut.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan kerugian negara lebih dari Rp31 miliar dalam dugaan perkara ini, dan fakta persidangan menyebut terdakwa menikmati sekitar Rp2,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara. Selain itu, terdakwa diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2.779.500.000 subsider 2 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik dalam kurun waktu 10 tahun setelah menjalani pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Langsung Banding
Menanggapi vonis tersebut, Jamal Abdillah melalui tim penasehat hukumnya, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. "Kami mengerti dan kami menyatakan banding," sebut Jamal melalui Penasehat Hukumnya, Saut Maruli Tua Manik.

Berbeda dengan terdakwa, JPU Wira Gunawan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

Usai persidangan, Jamal Abdillah hanya melemparkan senyum kepada sejumlah pengunjung dan awak media yang meliput jalannya persidangan. Ia tidak memberikan komentar terkait putusan tersebut. "Ke Pengacara saya saja. Apa yang disampaikan Pengacara sama yang saya katakan," ujarnya.

Menurut salah seorang penasehat hukum Jamal, Iskandar Halim, pihaknya langsung mengajukan banding, karena putusan itu dinilai tidak adil. "Tidak ada satupun pledoi kita yang dipertimbangkan hakim. Ini sangat tidak adil," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, tidak ada satu pun fakta di persidangan yang menyebutkan Jamal menerima uang. "Karena itu memang tidak pernah ada. Bukti dia terima uang itu tidak ada," lanjut Iskandar.

Ditambahkan Saut Maruli Tua Manik, putusan hakim tersebut hanya sekedar menyalin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan dakwaan JPU. "Pertimbangan hakim yang termuat dalam putusan adalah yang tertulis dalam BAP. Sama seperti JPU, hakim juga meniru itu. Jadi tidak bicara fakta jadinya. Kita akan terus berjuang. Masih ada upaya hukum berikutnya, hingga PK (Peninjauan Kembali,red)," tandasnya.

Untuk diketahui, JPU menuntut Jamal Abdillah dengan pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp500 juta subsider 8 bulan penjara. Jamal juga diwajibkan mengganti kerugian negara Rp2,7 miliar subsider 7 bulan penjara. Selain itu, JPU juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau juga telah menetapkan sejumlah nama sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini. Yakni, empat orang mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Untuk dua nama yang disebutkan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Bengkalis. Saat ini, keempatnya juga telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Pemkab Bengkalis. (dod)