Korupsi Pengadaan Lahan Pelabuhan Dorak

Mohammad Habibi Mangkir Diperiksa

Mohammad Habibi Mangkir Diperiksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mohammad Habibi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, memilih mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (11/2).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, membenarkan terkait ketidakhadiran saksi yang saat itu menjabat selaku Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Sesuai jadwal, memang saksi MH (Mohammad Habibi,red) menjalani pemeriksaan. Namun dia tidak hadir," ungkap Mukhzan kepada Haluan Riau, Kamis sore.

Selanjutnya, sebut Mukhzan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Mohammad Habibi, untuk menjalani pemeriksaan. "Akan dijadwalkan ulang. Soalnya, keterangan dia (Mohammad Habibi,red) dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini," sebutnya.

Mukhzan juga menghimbau agar seluruh saksi yang telah dijadwalkan dan dipanggil oleh Tim Penyidik untuk kooperatif. "Hal tersebut agar kasus ini bisa diungkap dengan terang," pungkasnya.

Dalam kasus ini, sejumlah saksi dalam kasus ini diketahui telah menjalani pemeriksaan. Sebut saja nama Zubiarsyah yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti itu. Selain dia, Penyidik juga telah memeriksa Iqaruddin yang merupakan Sekdakab Kepulauan Meranti saat ini. Iqaruddin juga diketahui merupakan Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk kawasan Pelabuhan Dorak.

Juga terdapat nama Yuliarso yang merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti. Sedangkan saksi yang belum hadir diperiksa, yaitu Simin dan Jus Salatun. Keduanya merupakan pemilik tanah yang dibebaskan Pemkab Kepulauan Meranti. Ada juga nama Abdul Arif yang mangkir diperiksa. Abdul Arif merupakan penerima kuasa dari salah seorang pemilik lahan.

Untuk diketahui, sejak kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 22 Januari 2016 lalu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau telah memeriksa Iqaruddin selaku Sekdakab Kepulauan Meranti saat ini.

Iqaruddin diperiksa pada, Kamis (28/1) kemarin, dalam kapasitasnya selaku Wakil Ketua Panitia Pengadaan Lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak. Dalam pelaksanaannya kala itu, yang bertindak selaku Ketua Panitia Pengadaan Lahan adalah Zubiarsyah yang menjabat selaku Sekdakab Kepulauan Meranti.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang ditandatangani Kepala Kejati Riau, Susdiyarto Agus Praptono, tanggal 22 Januari 2016.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus ini, sejumlah pihak juga telah pernah diklarifikasi, termasuk Iqaruddin dan Yuliarso. Dalam proses penyelidikan tersebut, sejumlah dokumen terkait sudah disita Jaksa.

Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi atas Pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti dilakukan oleh dua institusi hukum. Polda Riau menindaklanjuti dugaan korupsi pada pembangunan fisik dan Kejati Riau menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan pelabuhan.***