Penambahan Jumlah Siswa

Kadisdik: Penerimaan BOS Meningkat

Kadisdik: Penerimaan BOS Meningkat

RENGAT (riaumandiri.co)-Jumlah penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2016 dibandingkan tahun 2015 lalu mengalami peningkatan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhu Ujang Sudrajat.

Dijelaskan, tahun ini jumlah penerimaan dana pendidikan dari program pemerintah Pusat mencapai Rp81 miliar lebih, sementara pada tahun 2015 lalu hanya Rp62 miliar lebih. Penambahan penerimaan dana BOS tersebut disebabkan penambahan jumlah siswa dari tahun sebelumnya. Kemudian, penambahan itu juga.

dipengaruhi pemindahan penyaluran dan BOS untuk sekolah SMA dan SMK. “Pada tahun sebelumnya, hanya untuk dana BOS tingkat SD dan SMP sementara tahun ini juga untuk tingkat SMA,” ujarnya, Rabu (10/2).

Kadisdik menyebutkan, selain ada peningkatan penerimaan dana BOS, tahun ini juga ada peningkatan penerimaan masing-masing siswa di tingkat SLTA. Dimana sebelumnya hanya Rp1,2 juta per siswa per tahun, tahun  ini menjadi Rp1,4 juta per siswa per tahun. Sementara penerimaan dana BOS tingkat SD masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp800 ribu per siswa per tahun. Begitu juga dengan penerimaan dana BOS tingkat SMP tetap sama, yakni Rp1 juta per siswa per tahun.

Secara rinci disampaikan dana BOS tahun 2016 diantaranya, tingkat SD sebanyak Rp46.172.800.000, tingkat SMP sebanyak Rp17.448.000.000, tingkat SMA sebesar Rp9.721.600.000 dan tingkat SMK sebanyak.

Rp7.782.600.000 dengan total Rp81.125.000.000. Sementara pada tahun lalu, tingkat SD sebesar Rp45.819.400.000, tingkat SMP sebanyak Rp16.667.150.000 dengan total Rp62.667.150.000. Penyaluran dana ini telah diusulkan dan diproses kepada pemerintah Provinsi Riau. Dari pengusulan tersebut, dari Kas Umum Negara (KUN) dilanjutkan kepada Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi Riau, dan setelah mengajuan SP2D.
selanjutnya Bank Riau Kepri mentransfer ke rekening sekolah. “Dana BOS tersebut itu langsung ke rekening sekolah dan Disdik hanya memantau,” ungkapnya.
Sementara penggunaan dana BOS tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebanyak 13 komponen. Hal itu mengacu kepada keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis BOS 2016. Selain dana BOS dapat dimanfaatkan guna membeli buku pelajaran dan pengembangan perpustakaan, juga bisa dimanfaatkan untuk membayar gaji guru honorer komite sebesar 15 persen.

“Pembelian buku LKS tidak dapat menggunakan dana BOS, dan itu menjadi tanggungjawab wali murid,” sebutnya. Ditegaskan, penggunaan dana BOS oleh pihak sekolah harus tetap transparan kepada wali murid. (adv/hms)