Gerindra Tolak Revisi Undang-undang KPK

Gerindra Tolak Revisi Undang-undang KPK

Jakarta (riaumandiri.co)–Badan Legislasi DPR RI mendengarkan pandangan fraksi DPR terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari sepuluh fraksi, hanya Gerindra yang menolak perlunya revisi UU KPK.


"Kami dari Fraksi Gerindra menyuarakan agar revisi UU KPK segera dihentikan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," kata anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, dalam rapat di gedung DPR, Rabu (10/2).

Aryo menjelaskan, Gerindra melihat empat poin revisi UU KPK tidak ada yang menguatkan, justru melemahkan KPK. "Keempat item yang akan direvisi jutru akan mengkebiri KPK. Pelemahan jangan dikamuflasekan dengan penguatan," kata angota Komisi VII DPR RI ini.

Sembilan fraksi lain di DPR RI menyetujui dilakukannya revisi undang-undang KPK dengan berbagai catatan terkait empat poin revisi. Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, memutuskan atas pandangan mayoritas fraksi revisi undang-undang KPK di lanjutkan.

Supratman sempat menyatakan telah menerima petisi jangan bunuh KPK dari para aktivis anti korupsi dan menyampaikannya kepada para anggota Baleg. Namun apa yang disampaikan, Supratman tidak mendapat respons dari anggota Baleg yang lain. (vvc/dar)