Penandatanganan MoU

Bupati: Petugas Kebersihan Harus Kerja Maksimal

Bupati: Petugas Kebersihan Harus Kerja Maksimal

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Memorandum of Understanding antara beberapa satuan kerja dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan. Pada kesempatan itu, Bupati HM Wardan, menegaskan dengan kenaikan gaji petugas harus berkerja  maksimal.

Kegiatan yang dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Parit 18 Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara DKPP dengan BPJS Cabang Tembilahan mengenai BPJS Ketenagakerjaan, MoU dengan Puskesmas Tembilahan Kota tentang Pemeriksaan Kesehatan, penandatanganan dengan PT Surya Syamidah Abadi tentang pengisian BBM dan penyerahan akta gratis bagi Tenaga Honorer Lepas (THL) di DKPP Inhil.

Bupati mengaku senang dengan kenaikan gaji para petugas kebersihan tersebut. Ia berharap, kenaikan gaji menjadi motivasi bagi semua pekerja. "Tentunya jika dengan gaji Rp500 ribu selama ini Kota Tembilahan sudah bersih dari sampah, maka dengan gaji Rp1,2 juta saya harap Kota Tembilahan menjadi mengkilap," ungkapnya, Selasa (9/2).

Gaji petugas saat ini, dikatakan Wardan, sudah melibihi UMR. "UMR Rp2,1 juta untuk 8 jam kerja, sedangkan petugas kebersihan Inhil 4 jam gaji Rp1,2 juta. Jika 8 jam, tentu melebihi UMR," ungkapnya. Senada dengan Bupati, Kepala DKPP Inhil Sirajuddin, mengatakan dengan kenaikan gaji petugas kebersihan merupakan kabar gembira bagi semua pihak, karena yang pertama sejak 10 tahun terakhir.

Kenaikan gaji ini ditambah dengan peningkatan jam kerja. Jika sebelumnya petugas kebersihan hanya bekerja 2 jam per hari, kini menjadi 4 jam. "Dan kenaikan gaji ini merupakan kehendak Bupati  yang ingin petugas kebersihan bisa hidup sejahtera," pungkasnya. (adv/hms)