Program KIA

Disdukcapil Segera Lakukan Sosialisasi

Disdukcapil Segera Lakukan Sosialisasi

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan sosialisasi terkait Permendagri baru tersebut.

“Sosialisasinya akan dimulai 2016 ini, tapi kapan waktunya belum bisa dipastikan, karena belum ada instruksi dari Pusat, karena belum berlaku secara nasional,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) MJ Virman, usai menghadiri kegiatan MoU di TPA Sungai Beringin Tembilahan, Selasa (9/2).

Diungkapkan Kadisdukcapil, terkait program baru KIA tersebut akan mulai efektif ditahun 2017, dan saat masih dalam percobaan di sebagian wilayah di Pulau Jawa. “Saat ini KIA baru masih dalam percobaan di kota-kota besar, seperti di Pulau Jawa. Maka belum menyentuh ke kabupaten kota di Provinsi Riau, apalagi Inhil,” terang MJ Virman.

Dijelaskan, KIA sebagai identitas anak ini akan dibagi dalam dua golongan berdasarkan usia anak. “Golongan pertama dari usia 0-5 tahun, tidak disertai foto. Golongan kedua 5-16 tahun, baru disertakan foto yang menandatangani pun hanya kepala dinas,” jelasnya. Disebutkan, program yang digagas Komnas anak tersebut, berfungsi sebagai hak anak dalam memiliki identitas, selain akta kelahiran yang telah dilakukan sejumlah negara maju di dunia. (dan)