Dua Pelaku Narkoba Ditangkap di Empat Balai

Dua Pelaku Narkoba Ditangkap  di Empat Balai

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Bangkinang Barat melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di desa Empat Balai kecamatan Kuok kabupaten Kampar, Selasa (9/2) sekira pukul 00.45 Wib.

Ke-2 tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ES (20) warga dusun Pulau Belimbing desa Kuok dan HS (21) warga dusun Senggolan Desa Kuok.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang keberadaan salah seorang pengedar narkotika jenis daun ganja kering di wilayah desa Empat Balai kecamatan Kuok.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka langsung memimpin personelnya melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut.

Petugas kemudian menemukan kedua tersangka ini sedang berada di jalan desa Empat Balai. Saat akan ditangkap salahsatu dari mereka membuang sebuah kantong plastik. Petugas langsung mengamankan keduanya dan mengamankan kantong plastik yang baru dibuang tersangka ini yang berisikan 52 paket kecil daun ganja kering terbungkus kertas koran.

Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Wan Mantazakka saat dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini. "Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ujarnya.(oni)