Suplayer Tolak Buka Gembok PT LBPI

Suplayer Tolak Buka Gembok PT LBPI

ROKAN IV KOTO (riaumandiri.co)-Sembilan suplayer menolak untuk membuka gembok pagar PT Lubuk Bendahara Palma Industri (LBPI) sebelum ada kepastian dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan pembayaran uang TBS sawit yang nominalnya capai miliaran rupiah.

Hal ini terungkap saat para suplayer mengikuti pertemuan mediasi di Kantor Kepala Desa Lubuk Bendahara, Jumat (5/2).

Dalam mediasi tersebut tujuh orang suplayer sepakat membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibubuhi tanda tangan masing-masing suplayer. Sementara, ada dua orang supplayer yang belum bersedia menandatangani surat tersebut.

Adapun isi dari SKB para suplayer itu antara lain, pertama, mengembalikan cek yang telah diberikan oleh owner PT LBPI Sukardi melalui salah seorang suplayer H Gani untuk para suplayer. Kedua, suplayer tidak akan membuka gembok di pagar PKS PT LBPI sebelum pihak perusahaan melunasi pembayaran seratus persen.
 
Ketiga, meminta kepada pihak manajemen PT LBPI untuk melunasi tunggakan kepada pihak rekanan pembangunan rumah P2 karyawan. Terakhir, meminta kepada manajemen perusahaan agar segera melunasi tunggakan kepada pihak suplayer.

Salah seorang suplayer, AK mengatakan saat ini owner PT LBPI, Sukardi tengah mengajukan pinjaman ke bank, namun pencairannya menurut Sukardi sesudah Tahun Baru Imlek. Selain itu, diakuinya Sukardi juga menitipkan sejumlah cek kepada salah seorang suplayer Gani untuk diserahkan kepada para suplayer.

Sementara, cek yang dititipkan Sukardi tersebut ditolak oleh suplayer, dengan alasan cek tersebut tidak dapat digunakan karena terdapat stempel di belakang cek yang bertuliskan tidak bisa dicairkan dalam bentuk cash.(yus)

Pulang Mengaji, Bocah Dicabuli
PASIRPENGARAIAN (HR)- Seorang gadis di bawah Umur, sebut saja Bunga (8), putri dari Suriani, warga Desa Kota Ranah, Kecamatan Kabun, menjadi korban pencabulan, seorang pria bernisial NH (27) warga desa yang sama. NH tak lain adalah tetangga Suriani sendiri.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono melalui Paur Humas, Ipda Efendi Lupino membenarkan  kejadian pencabulan yang terjadi, Rabu (3/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu, pelaku menjemput korban pulang dari mengaji. Korban yang tidak menaruh curiga terhadap niat biadap pelaku kemudian bersedia diantar pelaku ke rumahnya.

NH bahkan sempat sempat membelikan jajanan untuk korban di sebuah warung. Namun tak disangka, setibanya di tengah perjalanan,  pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya di sebuah tempat yang sunyi dan gelap dengan alasan hendak buang air kecil.

 Ketika korban lengah,  pelaku langsung memegang tangan korban, karena tak berdaya, korban pun tak bisa melawan saat pelaku  mencium mulut korban dengan penuh nafsu.

"Setelah itu pelaku langsung menidurkan korban di atas jok Sepeda motornya dan melampiaskan nafsu bejatnya," tutur Lupino.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku tanpa perasaan bersalah, kemudian  mengantarkan korban ke rumahnya yang berada di sebelah rumah korban.

"Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya" urai Lupino.

Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsng melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, ke Polsek Kabun. Tak butuh waktu lama, NH pun langsung diringkus personel polsek Kabun guna penyidikan.

Saat ini polisi langsung melakukan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara.(yus)