Sopir Truk Diringkus Polisi

5 Gram Sabu-sabu Diamankan

5 Gram Sabu-sabu Diamankan

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Setelah tiga hari melakukan pengintaian, akhirnya Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (4/2) sekitar pukul 17.30 Wib menangkap seorang pria berinisial PT yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam penangkapannya dari tangan PT, petugas mengamankan barang bukti yang diduga kuat ada kaitannya dengan pekerjaannya sebagai pengedar sabu-sabu. Sebanyak 22 paket narkoba yang terdiri dari 1 paket besar dan 21 paket kecil dengan berat total lebih kurang 5 gram.

Selanjutnya, barang haram tersebut ditemukan petugas di kursi sofa di ruang tamu yang disimpan dalam bungkus rokok.

 Selain 22 paket sabu-sabu senilai Rp8 juta, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu unit handphone dan dua pack plastik bening yang diduga akan digunakan pelaku untuk membungkus sabu-sabu.

"Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah sejak tiga bulan belakangan ini menjalani bisnis narkoba. Pelaku juga mengaku bisa menjual 3,5 gram dalam waktu tiga hari," ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Jumat (5/2) siang.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, untuk sasaran peredaran sabu-sabu tersebut, pelaku mengaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah tempat tinggalnya disekitaran Jalan Pesantren, Kecamatan Tenayan Raya.

"Targetnya sendiri pengakuan pelaku dalah warga sekitar, jadi wilayah peredaranya disekitar kampung itu saja. Makanya masyarakat resah, karena sudah semakin banyak warga sekitar yang datang ke rumah pelaku untuk membeli sabu-sabu tersebut," lanjutnya.

Sementara, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini mengaku nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu lantaran tergiur dengan keuantungan yang besar.

 PT mengaku mendapatkan keuntungan hingga 100 persen lebih. Misalnya dengan membeli sabu-sabu seberat 3,5 gram seharga Rp3 juta, pelaku kemudian mengecernya dalam bentuk paket-paket kecil seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu, keuntunganya bisa mencapai Rp5 juta.

"Keuntunganya dipakai buat biaya hidup sehari-hari dan buat pegangan," tutur pria berbadan kurus yang menggenakan baju tahanan.

Atas perbuatan nekatnya, pelaku sementara dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(nom)