Dugaan Kriminalisasi BW

Kabareskrim Diperiksa Komnas HAM

Kabareskrim Diperiksa Komnas HAM

JAKARTA (HR)-Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Irjen Pol Budi Waseso, Jumat (30/1), mendatangi Kantor Komnas HAM untuk menjalani pemeriksaan terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Budi Waseso  mengatakan, proses penangkapan  itu, diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Itu pertimbangan penyidik. Dalam Undang-Undang, tadi sudah saya jelaskan bahwa itu kewenangan penyidik. Jadi, saya tidak boleh mengintervensi proses penyidikan itu sendiri," ujar Budi, usai menjalani proses pemeriksaan oleh tim investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jumat (30/1).

Dari pantauan di Kantor Komnas HAM, Irjen Budi datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Irjen Budi masuk ke Gedung Komnas HAM,  kemudian naik lift ke lantai 3 dan masuk ke ruang pleno Komnas HAM. Di sana, ia diteirma sejumlah komisioner Komnas HAM yang juga tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran HAM dalam kasus penangkapan Bambang Widjojanto. Pertemuan digelar tertutup sejak pukul 15.00 WIB.

Pemeriksaan Budi Waseso berjalan selama tiga jam dan dihadiri delapan komisioner Komnas HAM di antaranya Nur Kholis, Sandrayati Moniaga, Roichatul Aswidah, Hafid Abbas, Ansori Sinungan, Natalius Pigai, Muhammad Nurkhoiron dan M Imdadun Rachmat.

Budi Waseso datang ke kantor Komnas HAM dalam rangka memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan kriminalisasi terhadap Bambang Widjajanto. Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan proses administrasi yang dilakukan pihaknya, mulai dari penyidikan terkait laporan kasus Bambang hingga menangkap pimpinan KPK tersebut ke Mabes Polri.
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto ditangkap di Depok oleh Bareskrim Mabes Polri, pada Jumat (23/1) lalu. Ia ditangkap atas dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Dalam penangkapan tersebut, Bareskrim dikabarkan memborgol Bambang atas sikapnya yang dinilai kurang kooperatif. Namun, Budi membantah dengan mengatakan tindakan tersebut dilakukan atas kewenangan penyidik yang telah memiliki cukup bukti untuk melakukan penangkapan. "Bukan (karena bertindak tidak kooperatif), tetapi karena alat bukti sudah cukup dan kami melakukan itu," ujar Budi.

Terkait pemborgolan terhadap Bambang Widjojanto, Budi Waweso mengatakan hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu silakan dibuktikan karena itu ada UU dan aturannya. Komnas HAM sudah saya sampaikan soal itu (pemborgolan -red)," terangnya.

Irjen Budi yakin tak ada aturan yang dilanggar oleh penyidik terkait pemborgolan itu. Dia juga menyatakan tak mengintervensi proses penangkapan Bambang.

Ia tak merinci apakah ada perlawanan dari Bambang Widjajanto saat itu hingga akhirnya diputuskan harus diborgol. Namun, dengan tegas ia mengatakan sangat yakin penangkapan yang dilakukan pada pimpinan KPK itu sudah sesuai aturan.

"Saya yakin seyakin-yakinnya yang saya lakukan dasarnya adalah Undang-undang. Karena terus terang saya kan 8 tahun di Propam. Saya nggak mungkin melanggar aturan itu. Insya allah saya nggak akan melanggar aturan. Saya akan melakukan ini berdasarkan UU yang berlaku," tegasnya


Budi menampik dugaan bahwa penangkapan Bambang sebagai bentuk balas dendam Kepolisian atas penetapan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.
"Tidak ada balas dendam. KPK harus dibesarkan, Polri juga harus dibesarkan. Kita semua institusi harus diamankan," ujarnya.
"Dan ini bukan Cicak Buaya jilid II. Tidak ada itu. Ini berbeda," ujarnya lagi.

Berkas dan Video
Dalam pertemuan itu, Budi Waseso juga menyerahkan sejumlah berkas serta bukti lain berupa rekaman video. Barang-barang bukti itu kemudian diambil tim Komnas HAM.


"Tadi kami sepakat beberapa dokumen ditahan. Tapi tak bisa kita rinci satu-satu. Tetapi ada satu juga bukti berupa video. Sifatnya confidential, kita tak ungkapkan. Video tersebut sebagai bahan telaah bagi komnas HAM," kata ketua tim penyelidikan Komnas HAM, Nur Kholis.

Menurutnya, dalam pertemuan yang berlangsung 3 jam itu, video penangkapan BW tersebut tak sempat ditayangkan. Video itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM sebelum mengeluarkan rekomendasi pada presiden terkait kasus tersebut.

"Video itu bagian tidak dipisahkan. Bagaimana rekonstruksi kasus itu dan mendapatkan deskripsi kasus itu. Dari deskripsi, baru bisa terlihat ada pelanggaran atau tidak. Kita akan catat, terus kita cocokkan, yang dilanggar apakah UU apakah protap (prosedur tetap) apakah perkap (Peraturan Kapolri) terus dikaitkan dengan undang-undang hak asasi manusia. Itu perlu waktu," terangnya.

Nur Kholis mengatakan dalam pertemuan itu, Budi Waweso menjelaskan mengenai 3 hal yakni mekanisme penanganan perkara di kepolisian, informasi tentang gelar perkara Bambang Widjajanto dan penerapan pasal soal penangkapan ini. (dtc, sis)