M Box Membandel

Dewan Rekomendasikan Tutup

Dewan Rekomendasikan Tutup

PEKANBARU (riaumandiri.co)-DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan M Box yang berada di Jalan SM Amin diitutup, setelah Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar sidak beberapa waktu lalu.

Namun saat ini tempat usaha yang belum mengantongi izin tersebut kembali dibuka
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono secara tegas juga mengatakan, M Box harus mengurus izin baru agar dapat beroperasi kembali.

"Kita tidak larang investor masuk ke Pekanbaru, tapi tentu saja harus mengikuti aturan yang dibuat pemerintah, seperti izin usaha. Karena ini merupakan hal utama," kata Sigit Yuwono saat dikonfirmasi. Jumat (5/2).

Dikatakan Sigit, investor yang mengembangkan usahanya diimbau, agar tidak menyalahi izin."Apalagi diketahui jika M Box tidak memiliki dan menyalahi aturan. Bahkan tempat tersebut jadi ajang mesum terselubung. Karena itu kita minta instansi terkait mensosialisasikan terlebih dahulu dan menjelaskan fungsi dari tempat usaha yang dibuat,"ungkap Sigit.

Dikatakan Sigit, instansi terkait harus tanggap, dalam hal ini

Dewan
Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) dan Satpol PP Kota Pekanbaru, untuk menindaklanjuti temuan dewan ini."BPMPT dan Satpol PP harus proaktif, berikan sosialisasi dan lakukan pengawasan terhadap tempat usaha yang beroperasi. Jangan malah dibiarkan begitu saja," sebutnya.

"Hal ini dilakukan, agar aturan bisa dipatuhi oleh seluruh tempat usaha yang ada di Pekanbaru. Jika ditemukan masih membendel ya harus tegas, kapan perlu tutup saja,"imbuhnya.***