Tersangka Sebut Dapat Narkoba dari Penghuni Lapas

Kemenkumham Riau akan Lakukan Sweeping

Kemenkumham Riau akan Lakukan Sweeping

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau akan melakukan pengecekan atau sweeping di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru terkait dugaan adanya seorang terpidana yang mengatur peredaran narkotika dari dalam lapas.

Hal ini terungkap saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus seorang tersangka berinisial PT. Dari pengakuannya diketahui jika PT mendapatkan barang haram dengan cara memesan kepada seorang warga binaan Lapas Pekanbaru berinisial OY.

"Kita akan tindak lanjuti. Kita cari tahu si tersangka ini (PT,red) berhubungan dengannya (OY,red) tidak," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ferdinan Siagian, Jumat (5/2).
Lebih lanjut, Ferdinan menyebut pihaknya akan segera bertindak melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penghuni Lapas Pekanbaru.

Kemenkumham
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru."Kita akan tindaklanjuti kepada Kalapasnya benar tidak dia (OY,red) mengorganisir penjualan tersebut," lanjut Ferdinan.

Mengenai sanksi, sebut Ferdinan akan ditentukan setelah kepastian kasus ini terungkap.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Lapas Pekanbaru, Dadi Mulyadi menegaskan jika di dalam Lapas tidak ada nama yang berinisial YO seperti yang diungkapkan tersangka. "Nama yang dimaksud tidak ada di Lapas," sebut Dadi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan tersangka pengedar narkotika, berinisial PT (33). Dia mengaku setiap tiga hari memesan setengah gram sabu-sabu dari OY yang merupakan penghuni Lapas Pekanbaru. Sabu-sabu tersebut selanjutnya diecer menjadi paket kecil yang kemudian dijual Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.(dod)