Sebelum Dirikan Bangunan

Seluruh Perusahaan Harus Urus IMB

Seluruh Perusahaan Harus Urus IMB

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)-Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pelalawan Devitson menyampaikan agar seluruh perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan lahan baik HGU,HTI dan perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang mendirikan bangunan tambahan sebelum dibangun harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

"Pengurusan IMB sebelum membangun atau merehab dan contohnya kalau di perusahaan itu membuat kopel perumahan karyawan, work shop, gudang atau kantor baik itu membangun baru, merehab dengan merubah bentuk bangunan, sebelum dikerjakan wajib diurus IMB-nya sesuai dengan Perda No 24 dan 25 yang mengatur soal perizinan bangunan," kata Kepala BPMP2T Devitson kepada sejumlah wartawan Kamis (4/2) di ruang kerjanya.

Disampaikan Devitson sejauh ini sejumlah perusahaan biasanya hanya mengurus IMB mereka untuk bangunan-bangunan besar seperti pembangunan pabrik atau gedung-gedung besar mereka saja.

Sedangkan kalau ada penambahan bangunan seperti pembangunan perumahan karyawan, gudang atau workshop atau bangunan-bangunan kecil lainnya bisanya mereka tidak mengajukan permohonan IMB-nya dan langsung membangun.

Padahal, perlu mereka sadari apapun jenis kegiatan mereka terkait hal itu sudah diatur dalam Perda.
 Kalau tidak ditaati aturan yang sudah ada pastinya ada sanksinya bagi masyarakat yang melanggarnya.

"Khusus perda IMB sudah diatur kalau untuk izin membangun masuk di Perda no 24 dan untuk melakukan pembongkaran bangunan, merehap atau merubah bentuk bangunan juga diatur dalam Perda no 25, jadi enggak ada alasan mereka tidak mengurus izin sebelum merealisasikan kegiatan mereka," kata mantan Kabag Hukum Setdakab.

Untuk saat ini, perlu diketahui data base yang dimiliki oleh BPMP2T jumlah perusahaan yang terdata oleh mereka untuk Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit berjumlah 34 pabrik.

Sedangkan perusahaan pemegang izin HTI sebanyak 27 perusahaan sedangkan perusahaan perkebunan yang tidak memiliki pabrik saat ini di Pelalawan dinilai cukup banyak dan belum bisa terdata dan juga banyak yang kurang memiliki kesadaran untuk mengurus izin.

"Semua perusahaan ini pastinya mengalami peningkatan baik mulai dari peningkatan hasil panen serta peningkatan kebutuhan karyawan yang semua nya perlu di perhatikan kesejahteraannya sehingga wajar kalau perusahaan akan menambah aset dalam bentuk bangunan yang mereka butuhkan, dan hal ini perlu disadari kalau setiap ada penambahan bangunan atau perehaban wajib di urus izin nya ke pemerintah daerah." Ungkap Devitson.(pen)