Hindari Sidang Hingga Malam Hari

Pengadilan dan Kejari Pekanbaru Sepakati Jadwal Sidang

Pengadilan dan Kejari Pekanbaru Sepakati Jadwal Sidang

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru kerap berlangsung hingga malam hari. Hal tersebut karena banyaknya perkara yang disidangkan di institusi yang terletak di Jalan Teratai Pekanbaru tersebut.

Menyikapi hal ini, perlu adanya manajemen pengaturan waktu. Untuk itulah, Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah membuat kesepakatan untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini.

"Intinya kami sudah punya jadwal jam 9 pagi. Kemarin tidak jalan karena tidak terkoordinasi. Sekarang bisa berharap untuk disiplin," ungkap Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat ditemui Haluan Riau di Kejari Pekanbau, Rabu (3/2).

Padatnya jadwal sidang di PN Pekanbaru terlihat dari sesaknya pengunjung dan silih bergantinya sidang dilakukan di ruangan yang sama. Bahkan persidangan bisa dilakukan tanpa jeda bagi hakim.

Kesepakatan dengan Kejari Pekanbaru dilakukan guna mendisiplinkan jadwal sidang, sehingga tidak ada lagi persidangan yang digelar hingga melebihi jam kerja. "Dengan Kejari Pekanbaru baru ini disepakati.

Kesepakatan bersama saja antara Pengadilan dengan Kejaksaan. Bukan MoU, lebih kepada kesepakatan saja," lanjutnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pudjo biasa Ketua PN Pekanbaru tersebut akrab disapa, berharap jadwal sidang tidak lagi molor hingga malam hari.

 Seluruh pihak, baik institusinya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, maupun Kejaksaan berkomitmen untuk melaksanakan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


"Salah satunya harus ditindaklanjuti, sidang lebih awal, sehingga tidak ada lagi sidang pukul 17.00 WIB," tegasnya.

Sebelumnya, PN Pekanbaru telah berencana untuk pindah ke lokasi yang baru. Sejauh ini, Mahkamah Agung RI telah membantu anggaran pembangunan gedung PN Pekanbaru yang baru.

Ini dilakukan guna dapat menampung persidangan, yang selama ini juga sering terganggu karena terkendala ruang sidang yang tidak mencukupi.***