Penyalahgunaan Ketentuan Perbankan

Mantan Pimcapem BRK Sorek Dipolisikan

Mantan Pimcapem BRK Sorek Dipolisikan

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Sorek, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berinisial IL dilaporkan ke Polda Riau. IL dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan menyalahi ketentuan perbankan terkait pemberian fasilitas kredit.

IL yang berkuasa pada waktu itu (2014, red) tak tanggung-tanggung mengucurkan dana fantastis melalui dana fasilitas kredit senilai Rp30 miliar. Dana fantastis tersebut disalurkan melalui kredit kepada anggota koperasi petani sawit Panca Ekatama. Di mana, dalam penyaluran tersebut diduga ada 'permainan' lagi dari sang mantan pimpinan Capem Sorek itu.

"Saat ini, kita sudah menerima laporannya kemarin," kata Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK saat ditemui, Rabu (3/2) siang.

Dijelaskannya, kasus yang menyeret IL terjadi sekitar bulan Juli 2014 lalu, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Perbankan.

Sesuai laporannya, pada waktu itu, IL diduga memberikan perintah kepada divisi pemasaran PT Bank Riau Kepri Capem Sorek untuk memberikan fasilitas kredit dengan total Rp30 miliar. Adapun jenis fasilitas kredit ini berupa kredit pengusaha kecil dengan plafon sejumlah Rp75 juta hingga Rp175 juta per orangnya.

Dalam perjalanannya, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku di PT Bank Riau Kepri dan diduga terjadi penyimpangan.

"Ini masih proses penyelidikan. Kita akan minta keterangan sejumlah saksi serta pelapor untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Sejauh ini yang dilaporkan (diduga terlibat, red) baru satu orang yaitu IL tersebut," pungkasnya.(mg3)