Usulan Desa Adat Harus Dilampirkan Perda Pembentukan

Usulan Desa Adat Harus Dilampirkan Perda Pembentukan

TELUK KUANTAN (HR)-Pemerintah Pusat akan menerima usulan desa adat apabila sudah ada Peraturan Daerah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten. Kalau belum ada Perda pembentukan desa adat tentunya usulan akan ditolak.

Belum adanya usulan ini menjadi penyebab sampai saat ini belum ada ranperda pembantukan desa adat yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas.

Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Darwin. "Kalau pembentukan desa adat belum ada Perda tentunya usulan pembentukan, pusat  tidak akan terima. Oleh karena itu, Satker terkait harus segera menyusun Ranperda.

Sesuai UU, paling lambat 15 Januari 2015, seluruh daerah sudah mengusulkan pembentukan desa adat.
Menurut Darwin, meskipun batas waktu telah habis, daerah masih bisa menyiapkan Ranperda ini. Karena ada dua keuntungan apabila desa adat ini terbentuk, pertama mendapatkan anggaran rutin dari pemerintah, desa adat ini juga akan mendapat anggaran dari pemerintah pusat untuk pengembangan adat dan budaya.

Dari hasil stuban ke sejumlah daerah, sistem pemilihan kepala desa adat juga tidak terlalu sulit, karena masing-masing pemangku adat bisa menunjuk kades adat melalui musyarawarah dan mufakat.

" Siapa yang dipercaya menjadi kades adat, bisa berasal dari desa tempatan dan bisa juga pemangku adat yang tinggal di desa lain dengan catatan masih satu payung adat," katanya. (rob)