Pemko Didesak Bayar Proyek Drainase Rp18 M

Pemko Didesak Bayar Proyek Drainase Rp18 M

Dumai (riaumandiri.co)-Empat perusahaan di Dumai berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Klas IB Dumai, mendesak Pemerintah Kota  Dumai untuk membayar pekerjaan pembangunan drainase senilai Rp 18 M, yang sudah dianggarkan pada tahun 2013 silam.

Melalui kuasa hukum, Beben SH yang tergabung Edi Azmi Rozali & Asosiasi, empat perusahaan kembali melayangkan desakan permohonan pembayaran kepada Pemko Dumai.

 Empat perusahan tersebut yakni PT Bintang Timur Terang, PT Mitra Kencana Sakti, PT Duta Perdana Dumai dan PT Tamako Raya Perdana.

“Jumlah ganti rugi yang diputuskan pengadilan agar segera dibayarkan kepada empat perusahaan rekanan pembangunan drainase mencapai Rp 18 Miliar,” kata Ben, kemarin.

Sehingga atas putusan tersebut, katanya empat perusahaan telah mengajukan eksekusi kepada ketua Pengadilan Negeri Dumai. Atas ajuan tersebut, ketua pengadilan telah melakukan Ammaining atau teguran kepada Pemko Dumai.

Teguran ditanggapi Pemko Dumai dengan menganggarkan pembayaran pada tahun anggaran 2015. Tetapi hingga berakhirnya tahun 2015, Pemko Dumai tidak kunjung menyelesaikan pembayaran ganti rugi.

“Dalam kurun waktu tujuh hari jika Pemko Dumai tidak kunjung membayar, maka pihak kontraktor akan melakukan upaya paksa membongkar dan mengambil material yang digunakan membangun drainase,” ujar Ben menegaskan.***