Tak Jalankan Program CSR

Dewan: Beri Sanksi Tegas bagi Perusahaan

Dewan: Beri Sanksi Tegas bagi Perusahaan

BANGKINANG (riaumandiri.co)-Wakil Ketua DPRD Kampar Sunardi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kampar untuk melaksanakan program CSR. Ia pun meminta kepada Pemkab Kampar agar memberi tindakan dan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan program CSR.

Hal itu ditegaskanya sehubungan masih banyak perusahaan yang beroperasi di Kampar yang belum jelas program CSR-ya kepada masyarakat.

“Jika seluruh perusahaan yang beroperasi di Kampar serius  melaksanakan program CSR maka akan sangat membantu pemerintah dalam upaya peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat karena program itu sangat  berdampak langsung untuk mencapai kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Disebutkannya bahwa pelaksanaan CSR menjadi tanggung jawab setiap perusahaan dalam melaksanakannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan dalam pasal 74 ayat 1  bahwa Perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pada ayat 2 dikatakan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

Kemudian pada ayat 3 ditegaskan bahwa Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Melihat realitas yang terjadi, banyak perusahaan yang enggan melaksanakan komitmen dalam melaksanakan program CSR," sebutnya.

Untuk itu dia mengimbau Pemerintah Kabupaten Kampar agar dapat bertindak tegas dalam mengawasi pelaksanaan program CSR setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten kampar.

“Bagi perusahaan yang tidak memiliki komitmen dalam pelaksanaan program CSR agar dapat diberikan sanksi yang tegas," tegasnya.

Untuk memudahkan dalam penggunaanya diharapkan  perusahaan  membuat asosiasi atau organisasi antar perusahaan dalam pelaksanaan program CSR dan tetap  berkordinasi dengan Pemda Kampar agar CSR tersebut tepat sasaran.***