Polemik Penetapan Dirut PT PER

Pansel dan Peserta Bisa Ajukan Gugatan

Pansel dan Peserta Bisa Ajukan Gugatan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Hingga saat ini, Pemprov Riau belum kunjung memutuskan siapa yang akan ditunjuk sebagai Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Daerah Riau, yakni PT Permodalan Ekonomi Rakyat.

Meski tim panitia seleksi telah mengajukan lima nama yang disebut-sebut meraih nilai tertinggi dalam proses seleksi, namun belum tampak ada sinyal Plt Gubernur Riau segera menjatuhkan pilihan.

Pansel
Bahkan ada rumor yang menyebutkan, posisi direktur utama untuk perusahaan plat merah itu akan diisi sosok di luar lima nama peraih nilai tertinggi hasil seleksi yang dilakukan panitia.

Terkait hal itu, anggota tim Pansel Dirut PT PIR (Pengembangan Investasi Riau), Husaimi Hamidi mengatakan, pansel mau pun peserta bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), jika Plt Gubri memilih menunjuk dirut di luar lima yang diajukan tersebut.

"Tim Pansel dan peserta bisa menggugat ke PTUN  jika Plt Gubri memilih dan menetapkan dirut di luar nama yang sudah diseleksi tim pansel," ujarnya, akhir pekan kemarin.

Dituturkannya, antara Pemprov Riau dan tim pansel dan pemilihan dirut BUMD, sudah memiliki aturan main yang jelas. Sebab, pembentukan Pansel juga ditetapkan dalam Peraturan Gubernur. Dalam penetapan tersebut, sudah disebutkan bahwa Pansel bertugas menjaring dan menyeleksi calon dirut sebuah BUMD.

Karena itu, Plt Gubri sebagai representasi Pemprov Riau selaku pemilik saham, seharusnya komitmen dengan aturan yang telah dibuat. "Seharusnya Plt Gubernur Riau komit dan memilih calon yang sudah diusulkan tim pansel PT PER. Kalau pilihan jatuh di luar lima nama tersebut, itu sama artinya tidak mengikuti aturan, sehingga bisa digugat," ujarnya.

Seperti dirilis sebelumnya, polemik penunjukan Dirut PT PER, sejauh ini belum kunjung tuntas. Namun hal ini juga masih disertai masalah lain, karena baik tim Pansel maupun Pemprov Riau, sejauh ini belum kunjung mengumumkan lima nama yang disebut-sebut sebagai calon Dirut PT PER tersebut. Sikap inilah yang kemudian mengundang kecaman dari sejumlah pihak, yang meminta supaya nama-nama itu segera diumumkan kepada publik. Sehingga masyarakat Riau bisa melakukan penilaian.

Menurut informasi yang diterima Haluan Riau, kelima calon tersebut adalah H Ruslan Malik (mantan Direktur Konsumer dan Mikro Bank Riau Kepri), Peri Akri (bankir, ekonom Riau),
HM Syafri (mantan Dirut Bank Sarimadu Kampar), Dr. Fahrial, SP, SE, ME, CRBD (Plt Dirut PT PER/Direktur PT PER) dan Yurnal (konsultan, dosen).

Segera Dilaksanakan
Sementara terkait seleksi dirut PT PIR, Husaimi mengatakan, tim pansel sudah merumuskan syarat-syarat untuk bakal calon yang akan mendaftar. Persiapan untuk penerimaan juga telah dibahas tim Pansel, yang terdiri dari DPRD Riau, akademisi dan Pemprov Riau selaku pemegang saham.

"Rencananya, pekan depan kita sudah mulai terima pendaftaran calon. Nanti akan diumumkan di media massa. Jadi masyarakat Riau yang berminat, bisa memasukkan lamaran. Tak ada istilah titip menitip," tegasnya. (rud)