Penambahan THL

SKPD Harus Lapor ke Walikota dan BKD

SKPD Harus Lapor ke Walikota dan BKD

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie mengatakan belum mengetahui pasti mengenai jumlah data Tenaga Harian Lepas yang berada di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Meski demikian Dia menyebut pihaknya telah menyurati kepala SKPD untuk tidak menambah THL.

"Bicara tentang berapa jumlah data THL yang ada di SKPD, saya belum mengetahui pasti, yang jelas kami sudah berkali-kali melayangkan surat kepada kepala SKPD. Berisikan agar tidak mengangkat THL apapun jenisnya, tak ada toleransi bagi kepala SKPD untuk seenaknya saja mengangkat THL," tegas Rozie, saat ditanya berapa jumlah THL yang ada di Pemko Pekanbaru, Jumat (29/1).

Seharusnya, kata Rozie, setiap SKPD sebelum mengangkat THL terlebih dahulu memikirkan dampak yang akan

SKPD
ditimbulkan ke depannya, namun yang terjadi selama ini tak ada satupun yang berkoordinasi dengan BKD Pekanbaru.

Salah satu yang dikoordinasikan dan dilaporkan itu adalah tentang berapa jumlah THL yang dibutuhkan. Rozie juga menyebut, untuk pengangkatan THL di Kota Pekanbaru hanya diberikan kepada SKPD tertentu saja.

"Pengangkatan THL itu harus disampaikan kepada Walikota Pekanbaru dan BKD, contohnya di Satpol PP, Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan Dinas Kesehatan. Kami mengimbau agar kepala SKPD tidak seenakanya mengangkat dan menambah THL, saya telah surati tentang itu," jelas Rozie.