Sengketa Lahan Sinamanenek tak Tuntas

Sengketa Lahan Sinamanenek tak Tuntas

Pekanbaru (riaumandiri.co)-Sengketa lahan antara warga Dusun I, Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar, dengan PTP V ternyata hingga saat ini belum ada mencapai kata sepakat.

Belum selesainya sengketa lahan tersebut terkuak pada rapat penyelesaian yang difasilitasi Pemprov Riau dan juga anggota DPD RI, antara Pemkab Kampar dan pihak PTPN V, di Kantor Gubernur Riau, Jumat (29/1). Namun dari hasil rapat yang berlangsung selama 3 jam tidak membuahkan hasil dan lagi-lagi hanya menghasilkan kesepakatan.

Kesepakatan tersebut di antaranya, Pemkab Kampar akan menentukan subjek masyarakat Desa Senamanenek sesuai kriteria yang telah ditentukan paling lambat 1 Maret 2016. Sebelum 1 Maret tim teknis yang terdiri dari BAP DPD RI, Tim Teknis Pemprov Riau, Pemkab Kampar, dan  PTPN V untuk menyiapkan waktu untuk pertemuan, dengan Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Ketua BAP DPD RI, Gafar Usman, yang ikut dalam penyelesaian tersebut mengatakan, Pemkab Kampar berjanji akan meyelesaikan dan menjelaskan subjek masyarakat Simananenek pada 1 Maret mendatang. Kalau pada waktu yang ditentukan tak selasai, pihaknya akan memfasilitasi kembali pertemuan guna mencari solusi.

"Masalah ini kan sudah lama terjadi. Kami meminta laporan penyelesaian ke Pemkab Kampar, tapi ternyata sampai sekarang belum selesai. Itu lah kedatangan kami kesini meminta laporan tertulis penyelsiaan lahan 2800 hektar itu, baik dari PTPN V dan Pemkab Kampar, tapi sampai saat ini belum selesai," kata Senator asal Riau ini.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Kampar, Ahmad Yuzar, berharap agar persoalan lahan di Dusun I, Desa Senamanenek, Kampar ini bisa segera tuntas. Sehingga kedua belah pihak masyarakat dan PTPN V bisa sama-sama tenang berkebun.

"Ini persoalan lama. Makanya kita minta DPD RI mendorong menuntaskannya. Berapa kali pertemuan, kita belum juga temukan solusi. Kita harap dengan adanya pertemuan tim teknis pada 1 Maret nanti ada sebuah hasil," harapnya.

Di tempat terpisah, Humas PTPN V, F Panjaitan, mengatakan semua pihak yang telibat dalam masalah ini mengharapkan masalah ini bisa terselesaikan secara baik.  Namun persoalan mengapa masalah itu belum selesai, ini masih dicarikan persoalannya dan masih dalam proses.

"Upaya yang sudah dilakukan yakni mencarikan lahan sebagai pengganti untuk masyarakat, di Dusun I Desa Sinamanenek, Kampar ini," kata Panjaitan.

Panjaitan menambahkan, saat ini lahan yang sudah disediakan oleh PTPN V seluas 95 hektar. Tahapan selanjutnya, pihaknya akan kembali mencarikan lahan untuk mencukupi sebanyak 2.800 hektar untuk dikelola masyarakat setempat. ***