Kasus Korupsi Kelebihan CC Mobil Dinas Gubri dan Wagubri

Ketua PPHP Diperiksa Penyidik

Ketua PPHP Diperiksa Penyidik

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang diketahui kelebihan besaran cilinder atau CC, di Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali dilanjutkan.

Jumat (29/1) ini, Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, melakukan pemeriksaan terhadap Indriadi, yang merupakan Ketua Tim Panitia Penerima dan Hasil (PPHP) pengadaan kedua kendaraan dinas berjenis Jeep tersebut. Sebelumnya, empat orang anggota PPHP juga telah menjalani proses persidangan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau, Indriadi dimintai keterangan sejak pukul 08.30 WIB, dan sempat terhenti sesaat karena jeda Salat Jumat dan makan siang. Pemeriksaan kembali dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB hingga 16.10 WIB.

"Cuma memberikan bahan saja tadi. Tidak ada apa-apa. Sudah ya," ujar Indriadi singkat saat dikonfirmasi Haluan Riau usai pemeriksaan.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Dharma Natal, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Iya, tadi dimintai keterangannya," sebut Dharma singkat.

Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menaikkan status penyelidikan atas dugaan korupsi pengadaan Mobil Dinas Gubernur dan Mobil Dinas Wakil Gubernur menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) setelah memastikan adanya pelanggaran pidana dalam pengadaan kedua mobil berjenis Jeep tersebut.

Peningkatan proses penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprindik Nomor: Print-02/N.4.10/Fd.1/10/2015.

Permintaan keterangan juga telah dilakukan terhadap pihak rekanan yang memenangi tender lelang telah dilakukan penyidik. Perusahaan rekanan pemenang lelang tersebut CV Surya Dinda, dan CV Kana Surya Sejahtera.

Keduanya masing-masing memasok mobil jenis Jeep bermerek Toyota Land Cruiser. Kedua kendaraan itu belakangan diketahui memiliki mesin melebihi cilinder yang telah ditentukan sesuai dengan aturan menteri. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. ***