Dishut : Program HTR tidak Melibatkan Pemerintah

Dishut : Program HTR tidak Melibatkan Pemerintah

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Program Hutan Tanaman Rakyat di Kabupaten Kuansing hanya melibatkan pihak perusahaan dan masyarakat setempat, namun tidak melibatkan pemerintah daerah dalam proses Mou antara perusahaan dan warga.

Tapi perusahaan yang melakukan kerjasama dengan masyarakat hanya sekedar melaporkan jumlah luas lahan yang disepakati untuk dijadikan HTR, terutama khususnya di lahan konsesi yang dikelola PT RAPP.
 
"Kesepakatan diambil melalui kerjasama antara perusahaan dan masyarakat setempat, dan tidak melibatkan pemerintah daerah," ujar Kepala Dishut Kuansing, melalui Sekretaris Dishut, Abriman, saat bincang-bincang dengan Haluan Riau, Rabu (27/1).

Jadi kalau sekarang timbul persoalan adanya keluhan masyarakat terhadap program HTR yang kurang menguntungkan bagi masyarakat setempat, bisa dilakukan pemutusan kontrak dan lahan bisa dikelola masyarakat secara pribadi.

Namun kita juga harus bisa melihat sejarah, kenapa bisa ada program HTR ini dan bertahan sampai saat ini. Menurut Abriman, dari sejarah munculnya program HTR tersebut, disuatu desa dulunya ada kawasan hutan masuk konsesi PT RAPP, hutan inilah yang dibangun HTR oleh PT RAPP.

"Jadi bukan kebun karet masyarakat yang ditebang lalu dibangun HTR, tapi dulunya lahan yang dibangun HTR adalah kawasan hutan yang masuk dalam konsesi PT RAPP,"ujar Abriman.

Karena memang dulunya masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk mengelola lahan secara sendiri karena mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Maka lahan tersebut yang kondisinya masih hutan dan masuk kawasan konsesi dibangun HTR dan ditamami akasia. Hasil tersebut juga diberikan untuk masyarakat setempat.

"Karena sekarang banyak yang ingin mengambil alih, dari 150 ribu hektar konsesi yang pernah dikelola PT RAPP, sekarang hanya tinggal sekitar 75 ribu hektar, separuh sudah dikuasai masyarakat dan diberikan oleh RAPP,"ujar Abriman.

Namun dilapangan, lahan konsesi yang sudah dibebaskan PT RAPP dan diberikan kepada masyarakat kemungkinan sebagian dijual oleh masyarakat dan bukan lagi milik masyarakat tapi disinyalir milik pengusaha. "Disini ruginya masyarakat kita, lahan sudah dibebaskan, tapi dijual kepada orang lain dan tidak dikelola sendiri,"kata Abriman.

Di Kuansing katanya, HTR yang paling luas itu berada didesa Setiang, Pucuk Rantau sekitar 500 ha, di Inuman ada lebih kurang 100 he lebih, begitu juga di LTD.(rob)