Bangunan di Lahan Perusahaan

Komisi II: Harus Ada Pembebasan

Komisi II: Harus  Ada Pembebasan

RENGAT (riaumandiri.co)-Beberapa bangunan milik Pemkab Indragiri Hulu di Kecamatan Lirik, status lahannya masih dikuasai PT Pertamina EP Lirik. Sehingga perlu dilakukan pembebasan lahan melalui pelepasan asset milik perusahaan pemerintah tersebut.

Lahan yang dimintai pelepasan atau hibah diantaranya yang berada kantor Camat Lirik, dan sekaligus Rumah Dinas (Rumdin) Camat, SMKN 1 Lirik dan SMAN 1 Lirik serta lahan Pasar Lirik yang juga diharapkan akan bisa dilakukan pengembangan guna peningkatan dan perputaran ekonomi masyarakat.

 “Kalau status lahan tidak jelas maka tidak mungkin akan dianggarkan dana untuk pembangunan pasar Lirik.

Untuk itu harus ada pelepasan dari pihak PT Pertamina yang selama ini sebagai pemegang izin konsensi lokasi pasar tersebut,” kata Ketua Komisi II DPRD Inhu Encik Afrizal, Jumat (29/1).
 
Menurutnya, pelepasan asset PT Pertamina yang sudah ada bangunan milik Pemkab cepat dilakukan, supaya bangunan yang ada dapat dikembangkan serta tak ada permasalahan hukum dalam penggunaan anggaran di masa yang akan datang.

Sementara itu, Pemkab telah mengusulkan pelepasan aset PT Pertamina Lirik yang diatasnya terdapat bangunan milik Pemkab dan fasilitas umum. Usulan ini dilayangkan langsung ke Kementerian Keuangan RI.

Penjabat Bupati Inhu Kasiarudin, melalui Kabag Administrasi Pemerintahan Umum Hendri Yasnur, menyatakan seluruh administrasinya sudah dilengkapi dan usulan juga sudah dikirimkan.

“Sebelumnya kita sudah pernah mengajukan pelepasan lahan yang merupakan aset Pertamina tersebut langsung ditujukan ke direksi Pertamina Pusat, namun tak kunjung ada jawaban,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, status lahan itu merupakan lahan negara, maka pelepasannya harus diajukan ke Kementerian Keuangan RI. (adv/hms)