Sidang Korupsi Penyimpangan Dana Hibah Bengkalis

Jamal Sebut Dakwaan JPU Salin BAP Penyidik

Jamal Sebut Dakwaan JPU Salin BAP Penyidik

PEKANBARU (HR)-Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, menyebut kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis, terkesan menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan yang diberikan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.

Hal tersebut disampaikannya melalui Penasehat Hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, dalam nota pembelaan atau pledoi, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (28/1).

"Surat dakwaan yang dibuat JPU terkesan copy paste dari BAP yang diberikan oleh Penyidik," ungkap Saut Manik di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Selain itu, Saut Manik menyebut kalau tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun, pencabutan hak politik, denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar subsider 7 bulan penjara.

Saud bahkan mengutip ayat Al Quran Surat Al Maidah ayat 8. Dimana inti dari pada surat tersebut adalah menceritakan tentang bagaimana memutuskan dan berbuat adil.

Sementara, Jamal yang saat itu mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, juga menyampaikan nota pembelaan pribadinya. Dalam pledoinya, Jamal menyebut bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU tidak berada dalam lembaga pemerintahan, sehingga secara psikologis ketakutan karena mendapatkan tekanan dari pihak tertentu.

"Untuk itu, Saya harap majelis hakim bisa melihat ini. Karena ini berkaitan dengan kesaksian yang sudah mereka sampaikan di persidangan," ungkap Jamal.

Selain itu, katanya, saksi dari ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dihadirkan oleh JPU, sudah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam laporan pertanggungjawaban penyaluran dana hibah yang belakangan disebut merugikan negara sebesar Rp31miliar rupiah itu.

"Saksi yang dihadirkan JPU sendiri bahkan sudah jelas mengatakan bahwa tidak ada kesalahan prosedur dalam penyaluran dana bansos bengkalis itu," lanjut Jamal.

Dengan fakta-fakta tersebut, Jamal memohon kepada majelis hakim agar dia dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan JPU. Ia juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk mengembalikan hak sosial, keperdataan dan politiknya. ***