Pemkab Terapkan Perda Pengelolaan Sampah

Pemkab Terapkan Perda Pengelolaan Sampah

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pasar dan Kebersihan  pada tahun ini mulai menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini memuat tentang hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat tentang pengelolaah sampah, serta sanksi admininstrati dan pidana terhadap warga yang melanggar aturan.

Hal itu disampaikan Kadis DPK Bengkalis, H Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis (28/1). “Perda ini sudah disahkan dituangkan dalam lembaran daerah, maka wajib bagi kita untuk melaksanakan perda tersebut. Insyaallah mulai tahun ini, akan kita awali dengan sosialisasi,” ujar Indra Gunawan.

Dikatakan, mengingat perda ini baru disahkan, yaitu sekitar pertengahan tahun 2015, maka banyak masyarakat yang belum tahu apa saja yang diatur dalam perda tersebut. Dari informasi yang sampai kepada dirinya, masyarakat hanya tahu perda  tersebut berisi larangan membuat sampah sembarangan.

“Kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi kurungan maupun denda serta pidana,” kata Indra.

Pada hal, sambung Indra lagi, soal larangan serta sanksi, baru sebagian kecil dari isi Perda Nomor 2 Tahun 2015. Masih banyak lagi materi-materi lainnya, yang perlu diketahui, misalnya kewajiban dan hak Pemerintah Daerah, pengusaha serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Kemudian pengaturan sarana dan prasana persampahan, pengaturan tentang pengurangan penggunaan ulang dan pendauran ulang, serta perizinn bagi masyarakat yang ingin membuka usaha pengelolaan sampah seperti mendirikan TPA.

Masih terkait dengan Perda Pengelolaan Sampah, selain sanksi berupa sanksi administratif maupun pidana,  ada kabar gembira berupa pemberian insentif bagi masyarakat yang melakukan kegiatan pengurangan sampah, atau melakukan penanganan sampah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangakan kemampuan keuangan daerah.

“Insentif yang akan diberikan oleh Pemerintah Daerah bisa dalam bentuk pemberian penghargaan, pemberian subsidi ataupun tipping fee bagi masyarakat perorangan atau kelompok non usaha. Sedangkan bagi pelaku usaha, bisa saja berupa kemudahan perizinan dalam pengelolaan sampah, pengurangan pajak dan retribusi daerah dalam kurun waktu tertentu, penyertaan modal daerah dan juga subsidi,” kata Indra.

DPK Begkalis ujar Indra sudah menyiapkan sejumlah rencana kegiatan untuk mensosialiasikan perda tersebut. Sambil berjalan, pihaknya juga akan menerapkan sanksi yang mengarah kepada shock therapy. “Jadi ada tahapan-tahapannya, kita tak langsung menerapkan secara full,” ujar Indra lagi. (adv/humas)