Hearing Komisi II dengan Alfamart Ditunda

Hearing Komisi II dengan Alfamart Ditunda

PEKANBARU (riaumandiri.co)- Untuk memastikan bahwa usaha warlaba seperti Alfamart dan Indomaret memenuhi Perda Pekanbaru No 09 Tahun 2014 tentang perizinan toko dan swalyan, untuk tahap pertama Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, mengelar hearing dengan Alfamart. Namun batal digelar karena tidak ada data.

"Jadwal kita bukan satu saja, namun nanti disusul oleh pihak lain seperti Idomaret. Namun sayang, pihak Alfamart yang sengaja diundang hari ini, tidak melengkapi data yang kita minta, terutama terkait jumlah gerai yang saat ini sudah berdiri, otomatis hearing terpaksa ditunda dan dijadwalkan kembali," kata Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, T Azwendi Fajri, Rabu (27/1).

Tengku Azwendi Fajri, mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan Perda No 09 Tahun 2014 kepada para pengusaha warlaba seperti Alfamart dan  Indomaret. Yang kedua Tujuan hearing yakni, untuk mensinkronkan data yang dimiliki oleh Pemerintah Kota  (Pemko) Pekanbaru dengan keberadaan opersional usaha warlaba tersebut.

"Tadi menurut rencana kami ingin memastikan berapa ritel yang sudah beroperasi di Pekanbaru, apakah sesuai perda atau tidak, namun tadi belum terjawab,  karena pihak Alfamart  tidak membawa dan melengkapi data yang kami butuhkan, maka kami sepakat rapat ditunda," Ungkap Tengku Azwendi  Fajri.

Bahkan, menurut Politisi Demokrat ini, jika ditemukan kejanggalan antara yang dilapangan dengan dengan data yang dimilki oleh Komisi II dengan Pemerintah Kota Pekanbaru, beliau mengatakan akan segera menindaklanjuti.

Namun terkait apakah didalam perda No 09 tahun 2014 tersebut mengatur jumlah ritel yang harus dibangun, menurut Tengku memang tidak diatur, namun lebih kepada zonasi atau jarak antara satu gerai dengan gerai yang lainnya.

"Kalau didalam perda memang tidak ditentukan, lebih ke jarak atau zonasi saja, namu setahu saya izin prinsip yang diberikan Walikota itu hanya 150 gerai, apakah itu cocok atau tidak dengan yang dilapangan kita akan sinronkan.

Namun, jika terbukti ada keganjilan, terutama melebih kouata yang diberikan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, bahkan akan merekomendasikan usaha warlaba tersebut ditutup," ujarnya.(ben)